Advertisement
Pendidikan

Perkuat Kajian Turats, Ma'had Aly At-Tarmasi Pacitan Sosialisasikan KMA Nomor 1495 Tahun 2025

Sosialisasi tersebut membahas secara mendalam regulasi terbaru tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Ma’had Aly untuk marhalah ula (M1), tsaniyah (M2), dan tsalisah (M3).

TIMES Indonesia,
Perkuat Kajian Turats, Ma'had Aly At-Tarmasi Pacitan Sosialisasikan KMA Nomor 1495 Tahun 2025
Suasana sosialisasi KMA Nomor 1495 Tahun 2025 di Soko Papat PIP Tremas Pacitan. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
A-AA+

PACITAN Ma'had Aly At-Tarmasi Perguruan Islam Pondok Tremas Pacitan menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun 2025, Sabtu (9/5/2026) malam. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat mutu pendidikan pesantren sekaligus mempertegas arah pengembangan kajian turats di lingkungan Ma’had Aly.

Sosialisasi tersebut membahas secara mendalam regulasi terbaru yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Ma’had Aly untuk marhalah ula (M1), tsaniyah (M2), dan tsalisah (M3).

Advertisement

KMA Nomor 1495 Tahun 2025 menggantikan regulasi sebelumnya, yakni KMA Nomor 941 Tahun 2024, dengan sejumlah penyempurnaan pada aspek standar akademik, kurikulum, hingga tata kelola kelembagaan.

Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan kualitas lulusan Ma’had Aly agar memiliki daya saing akademik yang lebih kuat tanpa meninggalkan kekhasan tradisi keilmuan pesantren.

Dalam forum tersebut, hadir Mudir Ma'had Aly At-Tarmasi, KH Luqman Al Hakim HD, Naib Mudir, KH Abdillah Nawawi, Ketua LPPM Dr Eko Wahid B, Kepala BAKK Rifki Hamiyal Hadi, Kepala BAAK Zanuar dan seluruh muhadir (dosen) dan personalia. 

Ketua LPPM, Dr. Eko Wahid B, menegaskan bahwa KMA baru ini memperjelas standar kompetensi minimal pada setiap jenjang pendidikan Ma’had Aly.

Pada marhalah ula (M1), mahasantri dituntut memahami dan menerapkan pemikiran ulama serta konsep teoretis umum dan khusus secara mendalam melalui kajian dasar lintas bidang keilmuan.

Advertisement

Di jenjang marhalah tsaniyah (M2), fokus pembelajaran diarahkan pada penguasaan manhaj dan kemampuan mengembangkan teori keilmuan secara sistematis melalui pendekatan induktif maupun deduktif.

Sementara pada marhalah tsalisah (M3), mahasantri dituntut menguasai falsafah keilmuan dan metodologi riset untuk melahirkan teori baru dalam bidang takhassus.

Selain membahas standar akademik, forum ini juga menyoroti arah baru pengembangan Ma’had Aly di tingkat nasional.

Salah satu poin penting yang mengemuka adalah proyeksi Ma’had Aly sebagai “New Baitul Hikmah”, yakni pusat pengembangan keilmuan Islam berbasis riset turats yang relevan dengan kebutuhan zaman.

Kepala BAKK, Rifki Hamiyal Hadi, menjelaskan bahwa distingsi utama Ma’had Aly dibanding perguruan tinggi keagamaan Islam terletak pada konsentrasinya terhadap kajian teks.

“Ma’had Aly lebih menekankan pada library research berbasis teks turats, sedangkan PTKI cenderung menitikberatkan pada kajian empiris dengan data lapangan,” jelasnya.

Hal lain yang menjadi perhatian ialah penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagai luaran akademik.

Melalui regulasi ini, karya tulis, buku, dan hasil penelitian masyayikh, muhadir, maupun mahasantri didorong untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual resmi.

Bahkan, Ma’had Aly diharapkan memiliki sentra HaKI tersendiri yang nantinya mendapat pendampingan langsung dari Kementerian Hukum.

Kepala BAAK, Zanuar Mubin, menyebut langkah ini penting agar hasil kajian turats tidak berhenti sebagai konsumsi internal pesantren, tetapi juga memiliki pengakuan akademik dan legalitas nasional.

Selain itu, Majelis Masyayikh juga tengah menyiapkan desain nasional terkait bentuk dan standar penulisan risalah ilmiah sebagai acuan bersama seluruh Ma’had Aly di Indonesia.

"Ma'had Aly At-Tarmasi akan terus memperkuat tradisi intelektual pesantren sekaligus menjawab tantangan akademik modern," kata Mudir, KH Luqman HD.

Regulasi baru tersebut, diharapkan menjadi pijakan penting bagi pengembangan studi turats yang tidak hanya mendalam secara tekstual, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi masyarakat luas. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Yusuf Arifai
PenulisYusuf ArifaiMagister Ilmu Hukum (MH) Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Wartawan Madya Nomor 21969-Unitomo/Wdya/DP/X/2024/21/10/93, Editor Bahasa Arab dan Penulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia