Empat Fakultas di Universitas Brawijaya Resmi Berubah Nama
Universitas Brawijaya secara resmi mengubah nama empat fakultas rumpun saintek.
Malang – MALANG - Universitas Brawijaya secara resmi mengubah nama empat fakultas rumpun saintek. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur yang Berada di Bawah Rektor.
Sekretaris Universitas Brawijaya (UB), Dr. Tri Wahyu Nugroho, S.P., M.Si menyampaikan bahwa perubahan nama fakultas ini bertujuan untuk menyelaraskan perkembangan ilmu pengetahuan, dinamika kebutuhan industri dan tren masa depan.
“Benang merahnya ini untuk menyelaraskan perkembangan ilmu pengetahuan juga dinamika kebutuhan stakeholder,” ujarnya kepada TIMES Indonesia, Kamis (14/5/2026).
Sementara itu, terkait program studi (prodi) fakultas terkait, Wahyu menyampaikan dapat berubah menyesuaikan kebutuhan masa depan.
Keempat nama fakultas yang diubah yakni:
- Fakultas Pertanian (FP) berubah menjadi Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK);
- Fakultas Peternakan (Fapet) berubah menjadi Fakultas Sains dan Teknologi Peternakan (FAST);
- Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) berubah menjadi Fakultas Sains, Teknologi, dan Matematika (FSTeM);
- Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) berubah menjadi Fakultas Teknologi Agroindustri dan Biosistem (FTAB).
Dan untuk 13 fakultas lainnya, baik rumpun saintek atau soshum tidak mengalami perubahan nama.
Kendati demikian, ijazah, transkip nilai, dan dokumen resmi yang diterbitkan dan masih memuat nama lama keempat fakultas tersebut masih tetap dinyatakan berlaku dan sah. Begitu pun dengan alokasi dana yang diberikan terhadap fakultas terkait tetap dinyatakan sah dan berlaku.
“Alokasi dana dan kekayaan UB yang telah ditetapkan dan digunakan Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Teknologi Pertanian sebelum Peraturan Rektor ini mulai berlaku, tetap dialokasikan dan digunakan oleh Fakultas tersebut dengan nama baru” tulis dalam Pasal 161B ayat (5) peraturan tersebut.
Sementara itu, terkait mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan keempat fakultas tersebut sebelum peraturan rektor berlaku juga tetap terdaftar dan ditempatkan di fakultas tersebut dengan nama baru.
Terakhir, naskah dinas dan dokumen administratif lainnya juga dinyatakan tetap berlaku. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

