Advertisement
Pendidikan

DPRD Ponorogo Desak Pemkab Segera Atasi Nasib 1.000 GTT yang Belum Terdata di Dapodik

DPRD Ponorogo mendesak Pemkab segera menyelesaikan nasib 1.000 GTT yang belum masuk Dapodik. Kondisi ini dinilai mengancam kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan.

TIMES Indonesia,
DPRD Ponorogo Desak Pemkab Segera Atasi Nasib 1.000 GTT yang Belum Terdata di Dapodik
Tri Suryani, Anggota Komisi D DPRD Ponorogo. (Foto: DPRD Ponorogo for TIMES Indonesia)
A-AA+

PONOROGO Persoalan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi tenaga pendidik di Kabupaten Ponorogo kembali menjadi sorotan tajam. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera mengambil langkah konkret terkait nasib sekitar 1.000 Guru Tidak Tetap (GTT) yang hingga kini belum terakomodasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Desakan kuat ini disuarakan oleh Anggota Komisi D DPRD Ponorogo, Tri Suryani. Ia menilai, pembiaran terhadap status seribu guru honorer ini menjadi bom waktu yang bisa memperburuk potret pendidikan di Bumi Reog. Tanpa masuk Dapodik, para guru tersebut kehilangan hak-hak dasarnya, mulai dari tunjangan profesi hingga peluang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Advertisement

"Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ada sekitar 1.000 GTT di Ponorogo yang nasibnya menggantung karena belum masuk Dapodik. Pemkab harus segera mencari solusi, jangan hanya melihat ini sebagai angka statistika, ini tentang nasib manusia yang mencerdaskan anak-anak kita," ujar Tri Suryani, Senin (18/5/2026).

Menurut politisi perempuan dari PKB ini, ketidakpastian status para GTT secara psikologis dan profesional akan berdampak langsung pada iklim belajar mengajar di ruang kelas. Bagaimana mungkin, lanjut Tri, seorang guru bisa mengajar dengan konsentrasi penuh dan memberikan performa terbaik jika hak serta perlindungan kerja mereka tidak diakui oleh negara.

"Mereka setiap hari datang ke sekolah, mengajar, dan mendidik anak-anak kita. Namun, mereka bekerja tanpa kepastian status dan tanpa perlindungan hukum maupun finansial yang layak. Ini jelas tidak adil dan lambat laun pasti akan memengaruhi mutu pendidikan di sekolah-sekolah yang bersangkutan," urainya secara mendalam.

Tri Suryani juga mengkritisi kecenderungan pemerintah daerah yang kerap berlindung di balik isu keterbatasan anggaran atau kebijakan pembatasan fiskal. Bagi Komisi D, sektor pendidikan adalah urusan wajib pelayanan dasar yang mestinya mendapat porsi prioritas utama, bukan justru dikorbankan demi efisiensi anggaran daerah.

"Kebijakan pembatasan fiskal atau efisiensi anggaran sama sekali tidak boleh dijadikan alasan oleh Pemkab untuk mengabaikan kebutuhan dasar pendidikan di sekolah-sekolah. Anggaran bisa diefisiensikan dari sektor lain, tetapi kalau untuk masa depan pendidikan dan nasib guru, Pemkab harus berani berpihak," tegas Tri Suryani.

Advertisement

DPRD Ponorogo meminta Dinas Pendidikan berkonsolidasi secara lintas sektoral dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Kementerian Pendidikan untuk membuka sumbatan regulasi yang selama ini menjegal seribu GTT tersebut masuk ke sistem Dapodik.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

M. Marhaban
PenulisM. MarhabanSekolah Tinggi Publisistik (STP) Jakarta, KLW PWI Jawa Timur 1999. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019, meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Olahraga, Budaya, dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia