Advertisement
Pendidikan

Izin Fakultas Hukum Dicabut, Mahasiswa Universitas Sjakhyakirti Geruduk Rektorat

Puluhan mahasiswa FH Universitas Sjakhyakirti Palembang demo di rektorat usai izin operasional dicabut. Kesepakatan: mahasiswa dipindahkan ke PT lain gratis, transkrip diterbitkan, dana PKL dikembalikan.

TIMES Indonesia,
Izin Fakultas Hukum Dicabut, Mahasiswa Universitas Sjakhyakirti Geruduk Rektorat
Foto Aksi Demo Mahasiswa dan Hasil Kesepakatan Bersama Pihak Universitas. (Foto: Kevien/TIMES Indonesia)
A-AA+

PALEMBANG Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang menggelar aksi di gedung rektorat pada Sabtu (23/5/2026), menyusul dicabutnya izin operasional Fakultas Hukum oleh pemerintah. 

Aksi tersebut dipicu kekecewaan mahasiswa yang merasa masa depan akademik mereka terancam akibat polemik internal kampus dan yayasan.

Advertisement

Mahasiswa dari berbagai tingkatan semester, mulai semester 2 hingga semester 10, mendatangi rektorat untuk meminta kepastian status perkuliahan dan pertanggungjawaban pihak universitas. 

Dalam aksi tersebut, mahasiswa dipimpin oleh M. Khaliq yang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak kampus adapun tuntutan mahasiswa meliputi.

"Kami meminta pemindahan mahasiswa ke perguruan tinggi lain tanpa dikenakan biaya administrasi, pembebasan pembayaran uang semester dan SKS untuk sisa kegiatan akademik, serta pemberian kompensasi atau ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan akibat pencabutan izin operasional Fakultas Hukum," tegas M. Khaliq.

Universitas Sjakhyakirti 2

Menanggapi aksi tersebut, Rektor Universitas Sjakhyakirti, Dr. Maulan Irwadi, S.E., M.Si., Ak., menggelar rapat bersama mahasiswa pada pukul 13.30 hingga 15.00 WIB. Dari hasil pertemuan itu, pihak universitas menyepakati beberapa poin penting sebagai langkah penyelesaian sementara.

Advertisement

Pihak rektorat menyatakan mahasiswa semester 2, 4, 6, dan 8 akan dipindahkan ke perguruan tinggi lain pada semester mendatang tanpa biaya tambahan. Seluruh biaya perpindahan disebut akan ditanggung oleh Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang.

Selain itu, kampus juga berjanji menerbitkan transkrip nilai resmi sesuai semester yang telah ditempuh mahasiswa. Perkuliahan semester genap tetap dilanjutkan hingga Kartu Hasil Studi (KHS) diterbitkan.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak universitas turut menyatakan dana Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa semester 6 yang batal dilaksanakan akan dikembalikan sepenuhnya kepada mahasiswa.

Kesepakatan itu juga disebut dituangkan secara tertulis sebagai bentuk jaminan hukum agar seluruh poin yang telah disepakati dapat direalisasikan oleh pihak universitas dan yayasan.

Meski demikian, suasana di lingkungan kampus dilaporkan masih memanas. Perwakilan mahasiswa menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila pihak kampus dinilai tidak menjalankan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama mahasiswa. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

K
PenulisKevien Aryavindo PermanaBergabung dengan TIMES Indonesia sejak Februari 2026 dan bertugas di wilayah Palembang dan sekitarnya. Meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia