Advertisement
Pendidikan

Guru Honorer Menumpuk, Kemendikdasmen Siapkan Regulasi Lewat Revisi UU Sisdiknas

Kemendikdasmen menyiapkan strategi restrukturisasi kewenangan tata kelola guru guna mengatasi persoalan kesejahteraan dan penumpukan guru honorer.

TIMES Indonesia,
Guru Honorer Menumpuk, Kemendikdasmen Siapkan Regulasi Lewat Revisi UU Sisdiknas
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat (kanan) dalam diskusi publik bertajuk Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak di Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/5/2026). (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)
A-AA+

tangerang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mematangkan strategi komprehensif untuk mengatasi persoalan kesejahteraan sekaligus menumpuknya jumlah guru honorer di Indonesia.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen), Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah mengatur ulang atau merestrukturisasi kewenangan pengelolaan guru antara pemerintah pusat dan daerah.

Advertisement

“Ini usulan kami, apa yang kami sebut sebagai restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru. Satu, perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucap Atip dalam diskusi bersama MPR RI di Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/5/2026).

Melalui restrukturisasi tersebut, Atip mengusulkan agar pengendalian formasi dan distribusi guru sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah berwenang mengendalikan formasi dan distribusi pendidik selain guru serta tenaga kependidikan.

Selain itu, skema pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah juga diusulkan beralih ke pemerintah pusat.

Adapun untuk aspek penilaian kinerja, pembinaan karier, pengembangan profesi, penghargaan, kesejahteraan, hingga perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, nantinya akan dijalankan secara kolaboratif oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Lima poin inilah yang kami ajukan sebagai grand design (rancangan utama) dan kami juga sudah merumuskannya ini di rancangan perubahan di Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” kata Atip.

Advertisement

Atip memaparkan, saat ini tercatat ada sekitar 200-an ribu guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Menurutnya, penumpukan jumlah tenaga pendidik non-ASN ini dipicu oleh pola rekrutmen yang belum maksimal serta kuota pengangkatan guru ASN yang fluktuatif dari tahun ke tahun.

“Antara tahun 2006–2008 itu terjadi rekrutmen cukup besar. Dari tahun 2008–2012 terjadi penurunan yang sangat tajam. Kemudian, ada lagi rekrutmen dari tahun 2013–2014. Dari 2014 terjadi lagi penurunan yang sangat tajam sampai 2016. Melandai 2016–2018, kemudian naik lagi dan setelah itu turun lagi,” urainya.

Ketimpangan Kuota Pensiun dan Rekrutmen

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menambahkan bahwa lonjakan jumlah guru honorer terjadi akibat tidak seimbangnya antara kuota rekrutmen dengan jumlah guru ASN yang memasuki masa pensiun.

“Setiap tahun pensiun 70 ribu tapi rekrut kita selalu di bawah 50 persen. Artinya, kan jarak antara kekosongan ini yang diisi guru honor,” ungkap Nunuk.

Nunuk menjelaskan, program penataan guru honorer sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2021. Kendati demikian, penyerapan guru honorer menjadi ASN belum bisa dilakukan secara menyeluruh karena terbentur berbagai pertimbangan dari pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Kemendikdasmen menilai pengembalian tata kelola guru ke pemerintah pusat menjadi solusi yang paling realistis saat ini.

“Ini mungkin kita punya power (daya) yang lebih untuk bisa memastikan, yang kita perlukan hanya tadi, pendataan dan verifikasi dari pemerintah daerah. Jadi, tetap kolaborasi,” pungkas Nunuk. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia