Advertisement
Pendidikan

Sekolah Favorit Pelopori Pendidikan Setara, SMAN 5 di Kota Tasikmalaya Siap Terima Siswa Disabilitas

ekolah yang dikenal sebagai salah satu SMA negeri favorit ini menegaskan siap menerima calon peserta didik dari kalangan penyandang disabilitas pada SPMB 2026.

TIMES Indonesia,
Sekolah Favorit Pelopori Pendidikan Setara, SMAN 5 di Kota Tasikmalaya Siap Terima Siswa Disabilitas
Kepala SMAN 5 Kota Tasikmalaya, Dra. Hj. Iis Suminar Rahmi saat memaparkan SPMB 2026 di ruang pertemuan di Kampus SMAN 5 Tasikmalaya, Rabu (26/5/2026) (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
A-AA+

TASIKMALAYA SMAN 5 Kota Tasikmalaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan inklusif di Kota Tasikmalaya.

Sekolah yang dikenal sebagai salah satu SMA negeri favorit dengan jumlah pendaftar terbanyak pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun sebelumnya itu menegaskan siap menerima calon peserta didik dari kalangan penyandang disabilitas pada SPMB 2026.

Advertisement

Penegasan tersebut disampaikan langsung Kepala SMAN 5 Kota Tasikmalaya, Dra. Hj. Iis Suminar Rahmi saat sosialisasi SPMB 2026 di Aula Meeting Lantai 2 Kampus SMAN 5 Tasikmalaya, Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Rabu (20/5/2026).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai mekanisme penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026, termasuk penjelasan terkait jalur afirmasi yang memberikan ruang bagi peserta didik dari kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.

Di hadapan peserta sosialisasi, pihak sekolah menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Karena itu, sekolah negeri maupun swasta memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif dan tidak boleh melakukan penolakan terhadap calon peserta didik penyandang disabilitas.

Usai kegiatan sosialisasi, Kepala SMAN 5 Kota Tasikmalaya, Iis Suminar Rahmi, menegaskan bahwa pihak sekolah membuka kesempatan selebar-lebarnya bagi orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus dan ingin melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut.

Advertisement

“Ya kami membuka lebar kepada para orang tua yang memiliki anak berkebutuhan dan berminat menjadi siswa di sekolah kami (SMAN 5 Kota Tasikmalaya),” ujar Iis kepada TIMES Indonesia, Rabu (20/5/2026) usai sosialisasi SPMB 2026 di Kampus SMAN 5 Tasikmalaya.

Menurutnya, komitmen tersebut bukan hanya sebatas pernyataan, tetapi telah dibuktikan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik tahun sebelumnya.

Pada SPMB tahun lalu, SMAN 5 Kota Tasikmalaya menerima dua siswa berkebutuhan khusus untuk mengikuti proses pendidikan di lingkungan sekolah. “Tahun kemarin juga kita menerima dua ABK,” tandasnya.

Keberadaan siswa berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah menjadi bagian dari implementasi pendidikan inklusif yang saat ini terus didorong pemerintah, baik pusat maupun daerah.

SMAN 5 Kota Tasikmalaya

Langkah SMAN 5 Tasikmalaya tersebut dinilai penting karena sekolah favorit sering kali dianggap sulit diakses oleh kelompok disabilitas. Dengan adanya kebijakan terbuka dari sekolah, kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas bagi penyandang disabilitas menjadi semakin luas.

Pada pelaksanaan SPMB 2026, SMAN 5 Kota Tasikmalaya menyediakan jalur afirmasi dengan kuota sebesar 30 persen dari total penerimaan siswa baru.

Jalur afirmasi tersebut diperuntukkan bagi beberapa kategori peserta didik, di antaranya:Penyandang disabilitas, Masyarakat kurang mampu yang masuk dalam Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) dan Peserta didik kategori Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI).

Menurut Iis, jalur afirmasi menjadi bentuk nyata pemerataan akses pendidikan agar seluruh anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas.

Ia menilai pendidikan inklusif bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial dunia pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang setara dan bebas diskriminasi.

Selain itu, sekolah juga terus berupaya menyesuaikan sistem pelayanan pendidikan agar lebih ramah bagi siswa berkebutuhan khusus, baik dari sisi pembelajaran maupun lingkungan sosial sekolah.

Meski kebijakan pendidikan inklusif terus diperkuat pemerintah, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, masih terbatasnya media aksebilitas bagi kelompok disabilitas.

Banyak sekolah yang dinilai belum sepenuhnya siap menerima peserta didik disabilitas karena keterbatasan sarana prasarana maupun sumber daya manusia pendukung.

Kondisi tersebut diakui berbagai pihak, termasuk pegiat sosial dari Paguyuban Pegiat Disabilitas Tasikmalaya, Harniwan Obech.

Harniwan mengapresiasi langkah SMAN 5 Kota Tasikmalaya yang telah membuka ruang luas bagi kelompok disabilitas untuk mengakses pendidikan di sekolah favorit.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi contoh positif bagi sekolah lain agar tidak ragu menerima peserta didik berkebutuhan khusus.

“Kami sangat mengapresiasi pihak sekolah yang telah membuka lebar ruang bagi kalangan kelompok disabilitas,” ujar Harniwan.

Ia menegaskan bahwa hak memperoleh pendidikan bagi penyandang disabilitas telah dijamin dalam berbagai regulasi nasional sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk menolak peserta didik disabilitas.

Harniwan menjelaskan bahwa sistem pendidikan inklusif memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Beberapa regulasi utama yang mengatur hak pendidikan bagi penyandang disabilitas di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-undang ini menjamin hak kesetaraan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan berkualitas.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara pendidikan wajib memberikan akses pendidikan tanpa diskriminasi.

2. Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif

Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur pedoman penyelenggaraan sekolah inklusi agar sistem pendidikan dapat menjangkau seluruh peserta didik, termasuk mereka yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, maupun potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

3. PP Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan pemerintah ini mewajibkan pemerintah pusat dan daerah memastikan tersedianya akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas agar mereka dapat mengikuti proses pendidikan dengan optimal.

Harniwan mengakui bahwa tidak semua sekolah memiliki kesiapan yang sama dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan Guru Pembimbing Khusus (GPK) atau tenaga pendamping bagi siswa berkebutuhan khusus.

“Jadi tidak ada alasan bagi sekolah tidak bisa menerima rekan-rekan disabilitas, walaupun saya memahami tidak semua sekolah siap dengan kesiapan sumber daya manusia seperti Guru Pembantu Khusus (GPK),” pungkasnya.

Selain tenaga pendidik, tantangan lainnya adalah penyediaan fasilitas ramah disabilitas seperti akses kursi roda, ruang belajar adaptif, media pembelajaran khusus, hingga dukungan psikologis bagi peserta didik.

Meski demikian, keterbatasan tersebut dinilai bukan alasan untuk menutup akses pendidikan bagi penyandang disabilitas.,, walaupun pada akhirnya ada juga siswa disabilitas dengan sendirinya keluar dari sekolah karena keterbatasan sarana dan prasarana sekolah.

Sebagai salah satu SMA negeri favorit di Kota Tasikmalaya dengan jumlah peminat tinggi setiap tahunnya, langkah SMAN 5 Tasikmalaya dinilai dapat menjadi contoh bagi sekolah lain dalam membangun sistem pendidikan yang inklusif.

Kebijakan menerima siswa disabilitas di sekolah unggulan menjadi simbol bahwa pendidikan berkualitas tidak boleh hanya dinikmati kelompok tertentu, tetapi harus terbuka bagi seluruh anak bangsa.

Selain memberikan kesempatan belajar yang sama, pendidikan inklusif juga dinilai mampu membangun lingkungan sosial yang lebih toleran, menghargai keberagaman, serta menumbuhkan empati di kalangan siswa.

Dengan belajar bersama dalam satu lingkungan sekolah, siswa non-disabilitas maupun disabilitas dapat saling memahami dan membangun interaksi sosial yang sehat tanpa sekat diskriminasi.

Keberhasilan pendidikan inklusif tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga memerlukan dukungan orang tua, pemerintah, dan masyarakat luas.

Orang tua diharapkan tidak ragu mendaftarkan anak berkebutuhan khusus ke sekolah umum karena hak mereka untuk memperoleh pendidikan telah dijamin negara.

Sementara itu, pemerintah daerah juga diharapkan terus memperkuat dukungan melalui peningkatan fasilitas sekolah inklusi, pelatihan guru, hingga penguatan regulasi pendidikan ramah disabilitas.

Dengan kolaborasi semua pihak, sistem pendidikan inklusif di Kota Tasikmalaya diharapkan semakin berkembang dan mampu memberikan kesempatan setara bagi seluruh anak untuk meraih masa depan yang lebih baik. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Harniwan Obech
PenulisHarniwan ObechSarjana Administrasi Negara, STIA YPPT Priatim, (Angkatan tahun 1994). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 18-04-2021, Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia