Dugaan Komersialisasi Sekolah Masih Marak di Banyuwangi
Dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik komersialisasi di lingkungan sekolah, khususnya jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, dilaporkan masih marak terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur.
BANYUWANGI – Dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik komersialisasi di lingkungan sekolah, khususnya jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, dilaporkan masih marak terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Fenomena ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan, sekaligus memicu kritik bahwa jargon pendidikan dasar gratis di Bumi Blambangan hanyalah mimpi.
Kabar ini kembali mencuat di tengah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP. Salah satu poin yang paling dikeluhkan oleh wali murid adalah praktik jual beli atribut dan seragam yang diakomodir oleh pihak sekolah SMP negeri.
Mirisnya, beban biaya ini diduga turut menyasar siswa yang masuk melalui jalur afirmasi. Padahal, jalur tersebut secara khusus dialokasikan untuk memfasilitasi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu atau warga miskin. Selain persoalan seragam, pos anggaran lain yang kerap memicu polemik adalah Peran Serta Masyarakat (PSM).
Modusnya, besaran nominal PSM terkesan diputuskan secara demokratis oleh komite sekolah melalui musyawarah bersama wali murid. Namun, di lapangan, musyawarah tersebut diduga kuat hanya formalitas untuk memuluskan "orderan" atau nominal titipan tertentu dari pihak sekolah.
Merespons kondisi ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi, Dr. H. Alfian, M.Pd, menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan aturan main yang sangat ketat terkait pelaksanaan belajar mengajar dan penerimaan siswa baru. Dispendik Banyuwangi sebelumnya telah mengedarkan Surat Nomor: 421/5125/429.101/2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, tertanggal 5 Juni 2024.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Sekolah serta Panitia PPDB SD dan SMP Negeri se-Banyuwangi tersebut dengan tegas melarang pemanfaatan momentum PPDB untuk tindakan koruptif, termasuk pengadaan seragam sekolah dan buku pelajaran yang berisiko pidana.
Tak hanya itu, pembatasan ketat juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 421/5512/429.101/2024 yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah Kerja Satuan Pendidikan (Korwilkersatdik), Pengawas Sekolah, serta Kepala SD/SMP negeri dan swasta. Dalam regulasi tersebut, dijabarkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang keras memungut biaya.
Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela yang digalang komite sekolah untuk mendukung sarana prasarana. Bukan berbentuk pungutan yang mengikat atau ditentukan nominalnya.
“Kebijakan ini berlaku terus (sampai saat ini),” tegas Alfian saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Jumat (5/6/2026).
Namun, instruksi di atas kertas tersebut tampaknya berbanding terbalik dengan realita di lapangan. Sejumlah SMP negeri seakan tidak menggubris atau sengaja mengabaikan surat edaran dari Dispendik Banyuwangi.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Banyuwangi, Zamroni, SH., mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak laporan valid mengenai indikasi komersialisasi pendidikan di sejumlah SMP Negeri.
"Ini sudah tidak bisa dibiarkan. Jika praktik-praktik seperti ini terus dilakukan, bisa-bisa masyarakat kurang mampu makin tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya," ujar Zamroni dengan nada geram.
Legislator ini menyayangkan sikap sekolah SMP Negeri yang tetap memperjual belikan atribut dan seragam kepada siswa jalur afirmasi. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai komitmen pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan melalui akses pendidikan yang setara.
“Jangan melegalkan jual beli atribut dan seragam, serta pungutan liar dengan dalih hasil rapat komite sekolah. Harus diingat, warga miskin sekalipun, jika untuk menyekolahkan anaknya, harus hutang pun akan dilakukan,” bebernya.
Sebagai langkah konkret, Zamroni menyatakan akan segera melapor ke pimpinan dewan. Langkah ini diambil guna mengagendakan pemanggilan resmi terhadap Kepala Dispendik Banyuwangi serta seluruh Kepala SMP Negeri di Banyuwangi dalam forum hearing (dengar pendapat).
“Jika jual beli seragam, komersialisasi pendidikan, dan pungli benar-benar masih terjadi, kami tidak akan segan-segan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memprosesnya lebih lanjut,” pungkas politisi NasDem tersebut.
Fenomena indikasi komersialisasi dunia pendidikan di Banyuwangi ini cukup menjadi sorotan menyusul banyaknya keluhan masyarakat. Bahkan bukan hanya dalam proses SPMB saja. Namun laporan yang masuk ke dewan termasuk dugaan pungli saat perpisahan siswa SMP negeri. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


