Izin FH Universitas Sjakhyakirti Palembang Dicabut, Pemindahan Mahasiswa Dikoordinasikan
Pencabutan izin tersebut mengharuskan pihak universitas segera mengambil langkah penyelamatan terhadap mahasiswa yang masih aktif menempuh pendidikan di Fakultas Hukum.
PALEMBANG – Fakultas Hukum (FH) Universitas Sjakhyakirti Palembang resmi kehilangan izin operasional.
Hal itu setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui LLDIKTI Wilayah II mencabut izin penyelenggaraan program tersebut.
Surat Keputusan (SK) pencabutan izin diserahkan langsung kepada Rektor Universitas Sjakhyakirti, Dr. Maulan Irwadi, pada Kamis (4/6/2026) di Kantor LLDIKTI Wilayah II, Palembang.
Pencabutan izin tersebut mengharuskan pihak universitas segera mengambil langkah penyelamatan terhadap mahasiswa yang masih aktif menempuh pendidikan di Fakultas Hukum.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak akademik mahasiswa tetap terlindungi dan proses perkuliahan dapat terus berjalan tanpa hambatan.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Rektor Dr. Maulan Irwadi langsung melakukan koordinasi dengan Universitas Tamansiswa Palembang terkait rencana pemindahan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti.
Proses koordinasi ini bertujuan untuk memastikan mahasiswa dapat melanjutkan studi mereka di perguruan tinggi lain tanpa kehilangan hak akademik yang telah diperoleh.
Pemindahan mahasiswa secara kolektif dinilai menjadi solusi yang paling memungkinkan guna menjamin keberlanjutan pendidikan para mahasiswa yang terdampak kebijakan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak Universitas Sjakhyakirti belum memberikan keterangan resmi mengenai faktor atau permasalahan yang menjadi dasar pencabutan izin Fakultas Hukum oleh Kemdiktisaintek.
Sementara itu, mahasiswa dan orang tua mahasiswa masih menunggu kepastian terkait mekanisme pemindahan, pengakuan mata kuliah yang telah ditempuh, serta keberlanjutan proses akademik di perguruan tinggi tujuan.
Perkembangan lebih lanjut terkait proses transfer mahasiswa dan tindak lanjut dari pihak kampus masih menunggu informasi resmi dari Universitas Sjakhyakirti maupun LLDIKTI Wilayah II. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

