Membedah Buku Prof. Achmad Sodiki, Pakar Agraria yang Sukses Mempertahankan UUPA
Pemikiran hukum agraria yang dikembangkan Prof. Dr. H. Achmad Sodiki, S.H. dinilai masih relevan untuk menjawab berbagai persoalan pertanahan di Indonesia.
MALANG – Pemikiran hukum agraria yang dikembangkan Prof. Dr. H. Achmad Sodiki, S.H. dinilai masih relevan untuk menjawab berbagai persoalan pertanahan di Indonesia, mulai dari hak masyarakat adat, hak ulayat, hingga tata kelola pertanahan nasional. Gagasan-gagasan tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Bedah Buku 'Octogenarian Prof. Dr. H. Achmad Sodiki, S.H.: Mutu Manikam Ajaran, Pemikiran Agraria yang Membumi' yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Kamis (4/6/2026).
Pada usia 81 tahun, Prof. Achmad Sodiki dinilai telah memberikan kontribusi besar dalam pengembangan hukum agraria di Indonesia. Karena itu, berbagai gagasannya perlu terus didokumentasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat.
Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa kiprah pemikirannya selama puluhan tahun tersebut merupakan bagian dari tradisi akademik yang harus dijaga.
“Gagasan puluhan tahun ini tidak boleh berhenti di satu generasi, harus terus dilanjutkan,” tegasnya.

Aan menjelaskan bahwa buku tersebut diharapkan menjadi referensi dalam memahami perkembangan hukum pertanahan di Indonesia. Ia juga menyinggung penggunaan istilah ‘Mutu Manikam’ dipilih untuk menggambarkan nilai dan kontribusi pemikiran Prof. Achmad Sodiki yang dinilai berharga bagi perkembangan hukum agraria nasional.
Sementara itu, Guru Besar FH UB, Prof. Dr. Imam Koeswahyono, S.H., M.Hum., memandang Prof. Achmad Sodiki sebagai salah satu tokoh penting dalam pengembangan studi hukum agraria di Universitas Brawijaya sejak mulai mengabdi pada 1972. Menurutnya, terdapat tiga nilai utama yang diwariskan, yakni kejujuran, konsistensi sikap, dan kemampuan memadukan ilmu pengetahuan dengan nilai-nilai agama.
“Jika ada sesuatu yang salah, maka harus dikatakan salah, dan apabila itu benar maka harus dikatakan benar, akademisi harus memiliki integritas dan konsistensi dalam bersikap,” tambahnya.
Ia pun menyarankan untuk mengabadikan warisan intelektual tersebut melalui berbagai media seperti buku, film dokumenter, atau video supaya kontribusinya tetap dikenal oleh generasi muda.
Lebih lanjut, dalam momentum yang sama, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rikardo Simarmata, S.H juga mengapresiasi kontribusi terbesar Prof. Achmad Sodiki, yaitu konsistensi dalam menjaga nilai-nilai dasar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di tengah dinamika hukum dan kebijakan pertanahan yang terus berkembang. Menurutnya, pemikiran Prof. Achmad masih relevan dalam memahami akar konflik agraria yang terjadi saat ini.
“Beliau sangat menjaga nilai-nilai dasar UUPA, khususnya terkait konsep hak menguasai negara atas tanah,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


