Dosen UIN Malang Soroti Fenomena Perempuan Mencari Nafkah dalam Perspektif Islam
Di tengah dinamika sosial yang terus bergerak, peran perempuan saat ini semakin banyak, terutama dalam ikut serta menopang ekonomi keluarga bahkan menjadi penyangga ekonomi utama ketika suami sedang mengalami kesulitan.
MALANG – Di tengah dinamika sosial yang terus bergerak, peran perempuan saat ini semakin banyak, terutama dalam ikut serta menopang ekonomi keluarga bahkan menjadi penyangga ekonomi utama ketika suami sedang mengalami kesulitan. Hal tersebut yang disoroti oleh dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Dr. Nur Fadhilah dalam Yudisium ke-58 dan Pembekalan Calon Wisudawan Periode II Tahun 2026, Kamis (18/6/2026).
Melalui orasi bertajuk “Dari Kewajiban ke Kemitraan: Membaca Ulang Nafkah dalam Keluarga Muslim Masa Kini”, ia menjelaskan bahwa terdapat tiga pola dalam praktik keluarga muslim. Pertama adalah pragmatic cooperation, yaitu kerja sama dalam rumah tangga tanpa terlalu menekankan siapa pencari nafkah utama.
Kedua adalah symbolic adherence, yaitu mempertahankan norma fikih klasik, namun dalam prakteknya istri tetap berkontribusi secara ekonomi terhadap keluarga.
Lanjutnya, yang ketiga adalah ethical critique and expansion, dimana makna ‘nafkah’ diperluas tidak hanya sebatas finansial saja, tetapi perhatian, kasih sayang, dukungan emosional, pendidikan anak, dan terciptanya suasana keluarga yang harmonis.

“Terdapat tiga pola dalam praktik nafkah keluarga, yaitu pragmatic cooperation, symbolic adherence, dan ethical critique and expansion,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa konsep transformasi saat ini dapat dipahami melalui perspektif Maqāṣid al-Usrah yang dikembangkan Jamaluddin Athiyah, dimana keluarga dipandang sebagai ruang untuk mewujudkan ketenangan, kasih sayang, tanggung jawab, perlindungan, keadilan, dan stabilitas keluarga.
Menurutnya, nafkah tidak hanya dibebankan kepada satu pihak saja, tetapi dibangun atas kerja sama, kasih sayang, kepercayaan, dan tanggung jawab bersama.
“Nafkah bukan lagi semata kewajiban yang dibebankan kepada satu pihak, melainkan kontrak etis yang dibangun atas dasar kerja sama, kepercayaan, kasih sayang, dan tanggung jawab bersama,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia juga membuka ruang bagi reformasi hukum keluarga Islam untuk lebih responsif terhadap perubahan sosial dan keadilan gender.
Dalam momentum tersebut, ia juga menyampaikan pesan mendalam bagi calon wisudawan. Menurutnya, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan, melainkan oleh integritas. Ia juga menyampaikan bahwa tantangan generasi muslim saat ini adalah menjembatani antara teks dengan realitas yang ada.
“Islam tidak alergi terhadap perubahan, tetapi yang harus dijaga adalah nilai-nilainya, sedangkan pendekatannya terus berkembang,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


