Kemendikdasmen Dorong Penerapan Deep Learning Hadapi Tantangan Era Digital
Kemendikdasmen mendorong pendekatan deep learning (pembelajaran mendalam) untuk membentuk karakter siswa yang kritis, adaptif, dan melek hukum di era digital.
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mengakselerasi transformasi pembelajaran melalui pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning). Langkah ini diambil guna mempersiapkan peserta didik menghadapi era digital dengan kemampuan berpikir kritis, memecahkan masalah, berkolaborasi, serta beradaptasi secara cepat.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyampaikan bahwa transformasi digital telah mengubah hampir seluruh lini kehidupan. Perubahan tersebut mencakup interaksi sosial, aktivitas ekonomi, hingga tata kelola global.
Namun, lompatan teknologi ini juga membawa sederet tantangan baru. Mulai dari isu keamanan siber, perlindungan data pribadi, kejahatan lintas negara, hingga pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI). Berbagai persoalan tersebut dinilai membutuhkan pemahaman hukum, etika, dan kolaborasi lintas negara yang kuat.
"Perkembangan teknologi saat ini berlangsung sangat cepat. Karena itu, generasi muda harus memiliki kemampuan untuk terus belajar, beradaptasi, berpikir kritis, serta memahami berbagai dampak dari perkembangan teknologi digital," ujar Atip di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Atip menambahkan, dunia pendidikan wajib membentuk generasi muda yang tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan. Lebih dari itu, siswa harus memiliki karakter kokoh, kreativitas tinggi, kemampuan bernalar kritis, serta kecakapan dalam mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
Semangat inilah yang menjadi fondasi utama Kemendikdasmen dalam menguatkan program Deep Learning di sekolah-sekolah. Melalui pendekatan ini, siswa diajak untuk memahami konsep keilmuan secara utuh, mengorelasikan materi belajar dengan kehidupan sehari-hari, serta mengasah kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher-order thinking skills) demi menjawab persoalan yang kian kompleks.
Di akhir keterangannya, Atip mengingatkan bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum, etika, dan tanggung jawab yang harus dipahami sejak dini. Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa penguatan literasi digital di lingkungan sekolah mutlak harus berjalan beriringan dengan pembentukan karakter dan daya kritis siswa. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


