HMI Minta Gubernur Jatim Pelototi SMA dan SMK Negeri di Banyuwangi
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banyuwangi meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk turun tangan memelototi tata kelola SMA Negeri dan SMK Negeri di Bumi Blambangan.
BANYUWANGI – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banyuwangi meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk turun tangan memelototi tata kelola SMA Negeri dan SMK Negeri di Bumi Blambangan. Desakan para aktivis Hijau Hitam ini mencuat menyusul adanya dugaan penahanan ijazah yang menimpa sekitar 70 persen siswa lulusan tahun 2026 di SMKN Ihya Ulummudin Singojuruh.
Kejadian di lembaga pendidikan yang dipimpin oleh Hartono, S.Pd, M.Pd tersebut dinilai telah mencoreng program SMA dan SMK Negeri gratis yang selama ini digaungkan Pemprov Jatim. Dugaan penahanan ijazah tersebut disinyalir terjadi lantaran para siswa belum melunasi atau masih memiliki tunggakan pembayaran sekolah.
“Dari temuan di lapangan, dugaan penahanan ijazah di SMKN Ihya Ulummudin Singojuruh harus menjadi catatan serius. Karena dari hasil temuan kami, baik siswa maupun orang tua menyampaikan bahwa ijazah baru bisa diambil setelah dilakukan pelunasan administrasi pembayaran,” ucap Ketua HMI Banyuwangi, Ilham Layli Mursidi kepada TIMES Indonesia, Kamis (2/7/2026).
“Untuk itu, kami meminta agar Ibu Gubernur Khofifah bisa benar-benar memelototi SMA Negeri dan SMK Negeri di Banyuwangi,” imbuh Ilham tegas.
HMI Banyuwangi menilai kontrol ketat dari gubernur sangat diperlukan. Mengingat di lapangan, masih kerap ditemui berbagai tarikan atau pungutan di SMA dan SMK Negeri yang berujung memberatkan wali murid.
Selain pungutan uang, beban finansial baru juga muncul dari kebijakan seragam sekolah. Ilham mencontohkan adanya sekolah yang menerapkan corak, warna, dan model seragam yang berbeda spesifik untuk tiap angkatan (kelas X, XI, dan XII). Imbasnya, seragam milik kakak tingkat tidak bisa lagi diwariskan kepada adik kelasnya.
Tak hanya itu, keberadaan Komite Sekolah juga disoroti karena kerap memunculkan biaya Peran Serta Masyarakat (PSM) yang akhirnya dikeluhkan para orang tua siswa. Di Banyuwangi, nominal PSM di tiap SMA dan SMK Negeri bervariasi, berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per bulan. Nilai ini belum termasuk sumbangan pembangunan gedung hingga biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL), bagi siswa SMK Negeri.
Padahal menurut HMI, ragam pungutan itu harusnya bisa ditekan seminimal mungkin. Sebab, sekolah negeri telah memperoleh kucuran pendanaan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN. Serta Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari Pemprov Jatim.
Kasus di SMKN Ihya Ulummudin Singojuruh disebut menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Pasalnya, hak dokumen akademik siswa sempat tersendat dan baru diserahkan secara massal pada Selasa, 30 Juni 2026 lalu.
Padahal berdasarkan jadwal resmi sekolah, prosesi penyerahan ijazah seharusnya dilaksanakan pada 17–18 Juni 2026. Namun pada tanggal tersebut, hanya siswa yang administrasinya telah lunas yang diperbolehkan membawa pulang ijazah. Praktik diskriminatif ini diperkuat oleh bukti pesan digital yang beredar di grup WhatsApp siswa dari salah satu oknum guru bernama Misbah.
“Assalamu'alaikum wr. wb. Diinfokan hal penting terkait ijazah sudah hampir selesai. Monggo yang masih belum selesai tanggungan di sekolah segera diselesaikan supaya tidak menghambat distribusi ijazah,” begitu chat guru Misbah di grup WhatsApp, pada 17 Juni 2026.
Sehari berselang, pada 18 Juni 2026, pesan susulan kembali dikirimkan.
“Bagi yang sudah lunas administrasi boleh diambil ijazahnya,” kata guru Misbah dalam chat.
Setelah polemik penahanan dokumen ini mencuat dan memicu gelombang protes, pihak sekolah ujug-ujug membagikan ijazah kepada seluruh siswa tanpa mengaitkannya lagi dengan urusan tunggakan administrasi.
HMI Banyuwangi menegaskan, ijazah adalah hak mutlak peserta didik yang telah menyelesaikan proses belajar untuk digunakan melanjutkan studi atau melamar kerja. Persoalan biaya ini dinilai tidak akan terus berulang jika ada komitmen kuat dari Dinas Pendidikan Jatim, Pemprov, hingga DPRD Jatim dalam mengawal program wajib belajar 12 tahun. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


