Advertisement
Pendidikan

Mahasiswa Hukum UWG Belajar Hukum Lingkungan di Sungai Bawah Tanah Coban Perawan

Mahasiswa Fakultas Hukum UWG Malang belajar hukum lingkungan melalui kuliah lapangan di Sungai Bawah Tanah Gua Coban Perawan untuk memahami perlindungan kawasan karst.

TIMES Indonesia,
Mahasiswa Hukum UWG Belajar Hukum Lingkungan di Sungai Bawah Tanah Coban Perawan
Ketua LPPM UWG, Prof. Dr. Fachrudin, menyerahkan sertifikasi pemandu wisata gua kepada masyarakat sekitar pengelola wisata gua di Coban Perawan.
A-AA+

MALANG Ruang kuliah kali ini bukan berada di dalam gedung kampus, melainkan di lorong gelap Sungai Bawah Tanah Gua Coban Perawan, Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Di lokasi tersebut, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widyagama (UWG) Malang mempelajari hukum lingkungan dengan menyaksikan langsung bagaimana kawasan karst terbentuk, berfungsi, sekaligus menghadapi berbagai ancaman terhadap kelestariannya.

Advertisement

Kuliah lapangan yang digelar Sabtu (4/7/2026) tersebut merupakan bagian dari Experiential Learning Class (ELC) mata kuliah Hukum Lingkungan. Mengusung tema "Memahami Hukum Lingkungan dari Dalam Perut Bumi Melalui Aliran Sungai Bawah Tanah Gua Coban Perawan", kegiatan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Dosen pengampu mata kuliah Hukum Lingkungan UWG, Purnawan D. Negara, menjelaskan bahwa metode Experiential Learning Class diterapkan agar mahasiswa memperoleh pengalaman belajar secara langsung, tidak hanya memahami teori melalui perkuliahan di kelas.

"Mahasiswa didorong menjadi pelaku aktif dalam proses pembelajaran. Mereka melihat langsung bagaimana kawasan karst memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sehingga dapat memahami urgensi perlindungan hukumnya," ujarnya.

Belajar Hukum dari Proses Alam yang Berlangsung Ribuan Tahun

Selama menyusuri sungai bawah tanah, mahasiswa mempelajari proses terbentuknya speleothem atau ornamen gua, seperti stalaktit dan stalagmit, yang terbentuk melalui proses geologi selama ratusan hingga ribuan tahun.

Purnawan menjelaskan, proses tersebut terjadi ketika air hujan yang mengandung karbon dioksida melarutkan batu kapur (kalsium karbonat). Saat tetesan air memasuki rongga gua dan melepaskan karbon dioksida, mineral kalsium karbonat mengendap sedikit demi sedikit hingga membentuk berbagai ornamen gua.

Advertisement

Pertumbuhan speleothem berlangsung sangat lambat, yakni sekitar 0,01 hingga 3 milimeter per tahun. Kondisi itu menjadi bukti bahwa kerusakan kawasan karst membutuhkan waktu yang sangat lama untuk pulih secara alami.

Berbekal pengamatan langsung tersebut, mahasiswa kemudian mendiskusikan berbagai persoalan hukum lingkungan, terutama ancaman terhadap kawasan karst akibat aktivitas pertambangan, kepastian regulasi perlindungan kawasan karst, hingga efektivitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Pembelajaran tidak hanya berfokus pada aspek akademik. Saat memasuki zona gelap abadi di dalam gua, seluruh peserta diminta mematikan lampu kepala sehingga suasana berubah menjadi gelap total.

Dalam keheningan tersebut, pemandu wisata gua bersertifikat, Shohibul Izar, mengajak mahasiswa melakukan refleksi mengenai hubungan manusia dengan alam, pentingnya menjaga lingkungan sebagai ciptaan Tuhan, serta nilai-nilai kepedulian terhadap sesama dan tanah air.

Momen tersebut menjadi bagian dari penguatan karakter mahasiswa, sekaligus menanamkan nilai-nilai Pancasila, cinta lingkungan, dan tanggung jawab terhadap pelestarian alam.

Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Selain kegiatan perkuliahan, UWG juga menyerahkan sertifikat kompetensi pemandu wisata gua kepada empat warga Desa Sidodadi. Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UWG, Prof. Dr. Ir. Fachrudin, MT.

Menurut Purnawan, sertifikasi tersebut merupakan kelanjutan dari Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) UWG yang sejak 2023 mengembangkan Ecoeduwisata Susur Sungai Bawah Tanah Coban Perawan.

"Program yang dirintis sejak 2023 mempertemukan kampus dengan asesor pemandu gua. Kolaborasi itu berlanjut hingga tahun ini dengan mengirimkan empat warga Desa Sidodadi mengikuti sertifikasi resmi. Sertifikat kompetensi ini menjadi legalitas profesi sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis konservasi," jelasnya.

Melalui metode Experiential Learning Class, Fakultas Hukum UWG berharap mahasiswa tidak hanya memahami konsep hukum lingkungan dari sisi regulasi, tetapi juga memiliki kesadaran ekologis, kemampuan menganalisis persoalan lingkungan secara komprehensif, serta kepedulian terhadap upaya pelestarian kawasan karst sebagai salah satu aset penting lingkungan hidup Indonesia. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rochmat Shobirin
PenulisRochmat ShobirinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2015. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia