Disdik Jatim Tegaskan Rokok Elektrik Juga Tidak Boleh Ada di Sekolah
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menegaskan, selain rokok konvensional, rokok elektrik atau vape juga tidak boleh ada di sekolah.
MALANG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menegaskan, selain rokok konvensional, rokok elektrik atau vape juga tidak boleh ada di sekolah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi peserta didik dari dampak buruk penggunaan vape yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, saat menghadiri pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah 2026 di SMKN 2 Singosari, Kabupaten Malang, Senin (13/7/2026).
Aries mengungkapkan, vape memiliki dampak serius terhadap kesehatan dan perkembangan anak sehingga keberadaannya harus dicegah sejak dini di lingkungan pendidikan.
"Kepala BNN Provinsi Jawa Timur telah menjelaskan kepada kami tentang bahaya rokok konvensional maupun rokok elektrik. Rokok elektrik ini harus betul-betul menjadi komitmen kita agar tidak ada di lingkungan sekolah karena dampaknya sangat luar biasa bagi tumbuh kembang anak-anak," ujar Aries.
Ia menegaskan, risiko kesehatan tidak hanya dialami oleh pengguna. Orang yang berada dalam satu ruangan dengan pengguna vape juga berpotensi terdampak akibat menghirup uap yang dihasilkan.
"Jangankan menggunakannya, berada dalam satu ruangan dan menghirup udaranya saja tentu juga akan berbahaya," katanya.
Karena itu, Dinas Pendidikan Jawa Timur meminta seluruh sekolah tidak memberikan ruang bagi penggunaan vape. Aries menegaskan kebiasaan menggunakan rokok elektrik tidak boleh menjadi tren maupun gaya hidup di kalangan pelajar.
"Maka tidak boleh ada gaya-gayaan menggunakan rokok elektrik, terutama bagi murid-murid kita," tegasnya.
Selain menyasar peserta didik, Aries juga mengingatkan pentingnya keteladanan dari tenaga pendidik. Menurutnya, guru memiliki peran besar dalam membentuk budaya hidup sehat di sekolah sehingga harus menjadi contoh bagi para siswa.
"Guru harus menjadi teladan bagi murid-murid kita. Tidak boleh ada rokok elektrik di lingkungan sekolah," ujarnya.
Bahkan, pihaknya membuka peluang penyusunan aturan yang mengatur radius bebas vape di sekitar kawasan sekolah agar lingkungan pendidikan benar-benar steril dari rokok elektrik.
"Kalau memungkinkan, harus ada aturan mengenai radius yang tidak boleh ada rokok vape atau rokok elektrik di lingkungan sekolah," imbuhnya.
Aries menegaskan pendekatan yang dilakukan terhadap pelajar yang kedapatan menggunakan vape tetap mengedepankan aspek pendidikan.
Apabila ditemukan pelanggaran, sekolah diminta lebih dulu memberikan teguran dan pembinaan. Namun jika pelanggaran terus berulang, sekolah dapat menerapkan langkah pembinaan yang lebih tegas.
"Konsekuensinya tentu diawali dengan menegur dan mengingatkan. Kalau masih berlangsung terus, tentu harus ada tindakan-tindakan yang memberikan pendidikan bagi anak-anak kita," pungkasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap seluruh sekolah mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat, aman, dan bebas dari paparan rokok elektrik maupun rokok konvensional. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


