Bupati Jember Larang Pungutan Liar dan Praktik Titip-Menitip Siswa Baru di Sekolah
Bupati Jember menegaskan larangan pungutan tambahan di luar hal-hal yang sudah disepakati secara resmi

JEMBER – Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan larangan terhadap segala bentuk tarikan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Instruksi ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di Kabupaten Jember, khususnya pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.
Bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini meminta agar pelaksanaan MPLS dilakukan dengan sebaik mungkin dan menjadi momentum yang positif bagi para siswa baru. "Saya ingin memastikan bahwa tidak boleh tahun ini maupun tahun yang akan datang, tidak boleh ada titip-menitip soal penerimaan siswa baru," tegasnya, Minggu (19/07/2026).
Selain menyoroti transparansi penerimaan peserta didik baru (PPDB), Bupati juga mengingatkan jajaran Dinas Pendidikan, MKKS, serta seluruh kepala sekolah agar menjaga komitmen bersama terkait biaya pendidikan.
Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pungutan tambahan di luar hal-hal yang sudah disepakati secara resmi. Langkah tegas ini diambil guna memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan hak pendidikan yang setara, terutama bagi warga kurang mampu agar tidak merasa terbebani ketika menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah negeri.
"Saya titip jangan sampai ada masyarakat atau anak-anak dari masyarakat yang tidak mampu justru punya beban ketika bersekolah di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Jember, khususnya yang ada di sekolah negeri," ucapnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


