Advertisement
Pendidikan

Lokasi Lahan Rencana SNT: Tata Ruang Aman, DPRD Beri Catatan Aset

Pemkab Malang memastikan memenuhi persyaratan rencana pendirian Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT), yang bakal dibangun di Kecamatan Dampit.

TIMES Indonesia,
Lokasi Lahan Rencana SNT: Tata Ruang Aman, DPRD Beri Catatan Aset
Kepala Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Malang, Farid Habibah. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan memenuhi persyaratan rencana pendirian Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT), yang bakal dibangun di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Salah satunya, terkait tata ruang di lokasi lahan yang nantinya bakal dibangun SNT oleh pemerintah pusat ini. Yakni, dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sesuai ketersediaan data tata ruang di wilayah tersebut.

Advertisement

"Yang terkait KKPR itu, karena tanggal 23 Juli 2036 ini harus sudah disampaikan persyaratan KKPR-nya untuk SNT. Ternyata, untuk tata ruang memang memungkinkan. Jadi, sementara kita terbitkan (dokumen) IKKPR-nya dulu, nanti yang by syste PKKPR-nya akan diproses," terang Kepala Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Malang, Farid Habibah, Kamis (23/7/2026).

Dikatakan, lokasinya merupakan tanah seluas 18 hektar yang merupakan aset dari Pemkab Malang yang selama ini digunakan pihak OPD terkait pertanian. 

"Lahan yang akan digunakan memang aset Pemda. Sementara IKKPR-nya sudah diterbitkan, dan tidak ada masalah. Aset tanah itu mendukung untuk pola ruangnya," terang Habibah. 

Sebagai pertimbangan, lanjutnya, termasuk persentase luasan tanah yang bisa dimanfaatkan, juga kerapatan bangunan pada permukiman yang ada di sekitar lahan tersebut. 

"Nah, kalau dari tata ruang kita hanya menyampaikan bahwa ketika lokasi itu yang dipilih, bagaimana pola ruangnya, itu saja.

Advertisement

Kebetulan untuk daerah Dampit, kan belum ada RDTR-nya. Nah, karena itu untuk persyaratan-persyaratan yang lebih detail masih bisa digunakan melalui justifikasi teknis itu," kata Farid Habibah.

Hasil justifikasi teknisnya, diantaranya mencakup untuk kerapatan bangunannya, juga untuk bagaimana nantinya pola pergerakan (akses mobilisasi) dan sebagainya.

Catatan Kewajiban Aset Daerah

Ketersediaan lahan calon lokasi untuk rencana Sekolah Nasional Terintegrasi di Kabupaten Malang, berikut dokumen KPPR untuk pola ruangnya, sudah disampaikan Pemkab Malang dalam rapat bersama unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Malang, Rabu (22/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, juga para Ketua Fraksi DPRD.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyatakan dukungan terhadap program strategis pemerintah pusat di bidang pendidikan, termasuk rencana pendirian Sekolah Nasional Terintegrasi di Kecamatan Dampit ini.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir menegaskan, secara prinsip Fraksi PDI Perjuangan mendukung program Presiden dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan tegas terkait kewajiban hibah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Malang kepada kementerian terkait, baik Kementerian Sosial maupun Kementerian Pendidikan.
Menurut Abdul Qodir, pembangunan fasilitas pendidikan tidak harus selalu ditempuh melalui mekanisme hibah yang menyebabkan berpindahnya status kepemilikan aset daerah.
"Tidak harus melalui hibah. Banyak mekanisme hukum lain yang bisa digunakan tanpa harus mengubah status kepemilikan tanah daerah. Kalau setiap program pusat yang dibangun di daerah harus berujung penggunaan hibah aset daerah, tentu ada yang perlu kita pertanyakan," tegas Adeng.
Ia kembali menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mendukung sekolah untuk rakyat. Tetapi, lanjutnya, menjaga aset daerah adalah bagian dari menjaga kepentingan rakyat.
Adeng menyatakan, tidak pernah ada instruksi Presiden yang mengharuskan setiap program pemerintah pusat di daerah dibangun dengan syarat pemerintah daerah wajib menghibahkan aset tanahnya.
"Pertanyaannya, daerah diminta mandiri melalui jalan yang mana, kalau aset daerah terus dikurangi dan ruang kewenangan daerah semakin dipersempit?" katanya.
Jika harus ada kewajiban Hibah Aset, mengapa kementerian terkait tidak terlebih dahulu mengoptimalkan aset tanah pemerintah pusat yang ada di daerah, untuk mendukung pembangunan sekolah tersebut.
"Aset pemerintah pusat di daerah jumlahnya banyak. Mengapa kementerian terkait tidak menggunakan aset pusat terlebih dahulu?," tanya Adeng mengakhiri. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Khoirul Amin
PenulisKhoirul AminAhli Madya Bahasa Inggris Dan Dunia Usaha Universitas Negeri Malang (2001). Bergabung di TIMES Indonesia sejak Oktober 2024. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains (pendidikan), seni, budaya dan kegiatan sosial keagamaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia