Advertisement
Pendidikan

FISIP UB Cetak Agen Pencegah Pernikahan Anak di SMPN 13 Malang

FISIP UB melalui program Lingkar Kampus membentuk agen perubahan di SMPN 13 Kota Malang untuk mencegah pernikahan anak melalui edukasi dan pendampingan.

TIMES Indonesia,
FISIP UB Cetak Agen Pencegah Pernikahan Anak di SMPN 13 Malang
(FISIP UB) melalui program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Lingkar Kampus menggelar edukasi pencegahan pernikahan anak di SMP Negeri 13 Kota Malang. (PHOTO: FISIP UB)
A-AA+

MALANG Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) melalui program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Lingkar Kampus menggelar edukasi pencegahan pernikahan anak di SMP Negeri 13 Kota Malang (23/7/2026). 

Kegiatan ini bertujuan mengaktivasi peran siswa sebagai agen perubahan (agent of change) dalam mencegah praktik pernikahan anak melalui peningkatan pengetahuan, kolaborasi serta penyusunan perencanaan masa depan.

Advertisement

Permasalahan pernikahan anak hingga kini masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Berdasarkan hasil survei Maret 2025, sebanyak 19 persen anak telah melangsungkan pernikahan.

Angka tersebut terdiri atas 2,16 persen remaja yang menikah pertama kali pada usia di bawah 16 tahun. Sedangkan 17,35 persen lainnya menikah pada usia 16–18 tahun.

Remaja perempuan menjadi kelompok dengan prevalensi tertinggi. Sebanyak 3 persen perempuan menikah sebelum usia 16 tahun sedangkan 23 persen lainnya menikah pada rentang usia 16–18 tahun.

Sementara itu, provinsi dengan angka pernikahan anak tertinggi yakni di atas 11 persen, meliputi Papua Barat, Papua Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Barat.

Di Indonesia, batas usia perkawinan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan bahwa laki-laki maupun perempuan baru diperbolehkan menikah setelah mencapai usia 19 tahun. Dengan demikian, perkawinan yang dilakukan di bawah usia tersebut dikategorikan sebagai pernikahan anak.

Advertisement

Meski prevalensi pernikahan anak di Provinsi Jawa Timur sebesar 5,49 persen tergolong lebih rendah dibanding sejumlah daerah lain, angka tersebut masih berada di atas rata-rata nasional yang mencapai 4,56 persen.

Di Kota Malang sendiri, sepanjang tahun 2024 tercatat terdapat 94 pengajuan dispensasi nikah yang menjadi indikator masih terjadinya kasus pernikahan anak.

Berangkat dari kondisi tersebut, tim Pengabdian kepada Masyarakat FISIP UB menghadirkan program edukasi yang menempatkan siswa sebagai motor penggerak perubahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Program ini menekankan tiga pilar utama, yaitu menciptakan lingkungan yang aman, menguasai dan menyebarkan pemanfaatan teknologi secara positif, serta menjadi katalisator perilaku positif di lingkungan sekitar.

Dalam kegiatan tersebut, dosen FISIP UB Tia Subekti, S.IP., M.A. memperkenalkan konsep Penta Helix kepada para siswa sebagai pendekatan kolaboratif dalam pencegahan pernikahan anak.

Melalui konsep tersebut, siswa diajak memahami bahwa upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan akademisi, dunia usaha, media, masyarakat, dan generasi muda sebagai aktor utama perubahan.

Selain itu, Tia juga menjelaskan konsep collaborative governance sebagai mekanisme kerja sama antarberbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan efektivitas program pencegahan pernikahan anak.

Menurutnya, keterlibatan aktif siswa menjadi salah satu faktor penting dalam membangun lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang remaja.

Sebagai penutup kegiatan, seluruh peserta diajak menyusun Future Planning Goals, yakni perencanaan masa depan yang disusun menggunakan pendekatan SMART Framework (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound).

Melalui metode ini, siswa didorong untuk menetapkan tujuan hidup secara lebih terarah dengan menentukan target waktu, langkah-langkah yang harus dilakukan, serta indikator keberhasilan yang ingin dicapai.

Antusiasme siswa terlihat tinggi selama sesi berlangsung. Sebagian besar peserta mengaku baru pertama kali menyusun perencanaan masa depan secara sistematis. Kegiatan ini diharapkan mampu membentuk pola pikir yang lebih positif, meningkatkan fokus terhadap cita-cita, serta mendorong siswa memanfaatkan waktu secara produktif.

Melalui program Pengabdian kepada Masyarakat Lingkar Kampus ini, FISIP UB berharap para siswa dapat tumbuh menjadi Generasi Berencana (GenRe) yang memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya pendidikan, perencanaan masa depan, dan pencegahan pernikahan anak.

Dengan demikian, mereka tidak hanya mampu menjaga masa depannya sendiri, tetapi juga menjadi agen perubahan yang menginspirasi lingkungan sekitarnya untuk bersama-sama mewujudkan generasi Indonesia yang lebih berkualitas. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Khodijah Siti
PenulisKhodijah SitiPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2018. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia