Advertisement
Pendidikan

Dosen STAI Yogyakarta Raih Gelar Doktor di UII, Tawarkan Model Baru Hukum Ekonomi Syariah untuk Hadapi Era Digital

Dosen STAI Yogyakarta, Januariansyah Arfaizar, raih gelar doktor UII lewat disertasi tentang konstruksi hukum ekonomi syariah untuk menjawab tantangan ekonomi digital dan fintech.

TIMES Indonesia,
Dosen STAI Yogyakarta Raih Gelar Doktor di UII, Tawarkan Model Baru Hukum Ekonomi Syariah untuk Hadapi Era Digital
STAI Yogyakarta, Januariansyah Arfaizar, resmi meraih gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya di UII. (Foto: Dok. Januariansyah)
A-AA+

YOGYAKARTA Dunia akademik dan ekonomi syariah Indonesia kembali mendapat suntikan gagasan segar. Dosen Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yogyakarta, Januariansyah Arfaizar, resmi meraih gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Doktor Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII).

Sidang promosi doktor yang berlangsung di Ruang 3.1 Lantai 3 Gedung KH Ahmad Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang Km 14,5, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut menjadi momentum penting bagi pengembangan kajian hukum ekonomi syariah di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang berkembang sangat cepat.

Advertisement

Dalam forum akademik tersebut, Januariansyah mempertahankan disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Studi Kritis terhadap Metodologi Pemikiran Ahmad Azhar Basyir.”

Penelitian yang ia lakukan menawarkan pendekatan baru dalam pengembangan hukum ekonomi syariah agar mampu menjawab berbagai persoalan kontemporer, mulai dari industri keuangan syariah, teknologi finansial (fintech), ekonomi digital, aset digital, hingga berbagai model transaksi modern yang terus berkembang.

Ujian terbuka promosi doktor ini dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU, yang bertindak sebagai Ketua Dewan Penguji. Sementara itu, posisi Sekretaris Sidang diemban oleh Dr. Anisah Budiwati, S.H.I., M.S.I. dari FIAI UII.

Tim promotor terdiri atas Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Dr. H. Kamsi, M.A. sebagai Promotor dan Guru Besar FIAI UII Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. sebagai Ko-Promotor. Adapun penguji lainnya yakni Dr. Anton Priyo Nugroho, S.E., M.M., Dr. Nur Kholis, S.Ag., S.E.I., M.Sh.Ec., serta Dr. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag.

Dalam sidang tersebut, promovendus memaparkan hasil penelitian yang berangkat dari kebutuhan mendesak akan formulasi hukum ekonomi syariah yang tidak hanya berpijak pada teks normatif, tetapi juga mampu merespons perubahan sosial dan perkembangan teknologi secara adaptif.

Advertisement

Menjawab Tantangan Ekonomi Digital dan Fintech

Menurut Januariansyah, perkembangan ekonomi global telah melahirkan berbagai instrumen dan model transaksi baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum ekonomi syariah konvensional.

Fenomena seperti digital banking, fintech, aset digital, hingga transaksi berbasis teknologi membutuhkan pendekatan hukum yang lebih dinamis tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat Islam.

Karena itu, ia melakukan kajian mendalam terhadap metodologi pemikiran almarhum Ahmad Azhar Basyir, salah satu tokoh pembaru hukum Islam Indonesia yang memiliki pengaruh besar dalam perkembangan hukum Islam modern.

“Pemikiran Ahmad Azhar Basyir memiliki karakter yang kuat dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariat dengan kebutuhan masyarakat modern. Pendekatan ini menjadi penting untuk menjawab tantangan ekonomi yang terus berubah,” ungkapnya dalam pemaparan disertasi, Minggu (26/7/2026).

Penelitian tersebut menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan dengan pendekatan sosio-historis, filosofis, dan epistemologis.

Melalui pendekatan itu, Januariansyah menelaah berbagai karya Ahmad Azhar Basyir secara komprehensif untuk menemukan pola berpikir dan metode ijtihad yang digunakan dalam merumuskan hukum ekonomi syariah.

Lahirkan Model Integratif-Normatif

Salah satu capaian paling penting dari disertasi ini adalah lahirnya sebuah konsep baru yang disebut Model Integratif-Normatif.

Model tersebut menjadi kebaruan ilmiah atau novelty utama yang ditawarkan dalam penelitian dan dinilai relevan untuk pengembangan hukum ekonomi syariah Indonesia di masa depan.

Model Integratif-Normatif dibangun melalui integrasi empat elemen utama, yaitu Prinsip-prinsip normatif syariat Islam, metodologi ushul fikih, pendekatan maqāṣid al-syarī’ah, analisis terhadap realitas sosial dan ekonomi kontemporer.

Dari integrasi tersebut lahir lima karakter utama yang menjadi fondasi model, yaitu normatif-prinsipil, reformulatif-konstruktif, berorientasi pada maqāṣid al-syarī’ah, kontekstual dan adaptif serta Integratif antara fikih klasik dan sistem ekonomi modern.

Menurut hasil penelitian, pendekatan ini mampu menghasilkan formulasi hukum yang tetap memiliki legitimasi syariat sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat modern yang terus berubah.

Berpotensi Jadi Rujukan Regulator dan Industri Keuangan Syariah

Lebih jauh, Januariansyah berharap model yang ia tawarkan dapat menjadi paradigma baru dalam pengembangan hukum ekonomi syariah nasional.

Ia menilai Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu mengimbangi laju inovasi teknologi dan transformasi ekonomi global tanpa kehilangan identitas syariah.

“Model ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam merumuskan hukum ekonomi syariah yang responsif terhadap perkembangan zaman sekaligus tetap menjaga nilai-nilai dasar Islam,” jelasnya.

Hasil penelitian tersebut juga berpotensi menjadi referensi penting bagi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, perguruan tinggi, regulator, hingga praktisi industri keuangan syariah.

Lembaga seperti Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta berbagai lembaga keuangan syariah dinilai dapat memanfaatkan model tersebut dalam merumuskan kebijakan maupun produk yang lebih adaptif dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Produktif Menulis dan Meneliti

Keberhasilan meraih gelar doktor semakin memperkuat reputasi Januariansyah Arfaizar sebagai akademisi muda yang aktif dalam pengembangan kajian hukum Islam dan ekonomi syariah di Indonesia.

Meski menjalani studi doktoral, ia tetap produktif dalam kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah.

Tercatat, hingga menyelesaikan pendidikan S-3, Januariansyah telah menghasilkan lima artikel ilmiah bereputasi internasional yang terindeks Scopus melalui kolaborasi dengan akademisi dari berbagai perguruan tinggi.

Tak hanya itu, produktivitasnya juga terlihat dari kontribusinya dalam dunia literasi akademik. Ia telah menulis maupun menjadi editor 72 buku yang diterbitkan oleh penerbit nasional maupun internasional.

Capaian tersebut menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya riset, memperkuat tradisi akademik, dan mendorong pengembangan keilmuan hukum Islam yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

Dengan lahirnya Model Integratif-Normatif yang ditawarkannya, Januariansyah berharap hukum ekonomi syariah Indonesia dapat semakin progresif, adaptif, dan mampu menjadi solusi atas berbagai tantangan ekonomi masa depan, termasuk di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan transformasi ekonomi global. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Soni Haryono
PenulisSoni HaryonoSarjana Ekonomi UPN Veteran Yogyakarta (1993). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia