Advertisement
Pendidikan

Akademisi UB: Istilah 'Londo Ireng' Berpotensi Batasi Ruang Kritik dalam Demokrasi

Akademisi Ilmu Komunikasi UB Maulina Pia Wulandari menilai istilah "Londo Ireng" yang diucapkan Presiden Prabowo berpotensi membatasi ruang kritik dan memicu efek gentar terhadap kebebasan berpendapat.

TIMES Indonesia,
Akademisi UB: Istilah 'Londo Ireng' Berpotensi Batasi Ruang Kritik dalam Demokrasi
Akademisi Ilkom FISIP UB, Maulina Pia Wulandari, S.Sos., M.Kom., Ph.D. (FOTO: Ist)
A-AA+

MALANG Ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "Londo Ireng" kepada jurnalis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengamat dinilai tidak sekadar menjadi gaya retorika politik. Dalam perspektif komunikasi politik, pernyataan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi iklim demokrasi dengan membentuk cara publik memandang kelompok-kelompok kritis.

Akademisi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB), Maulina Pia Wulandari, S.Sos., M.Kom., Ph.D, menilai pernyataan yang disampaikan Presiden Prabowo pada puncak Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026, dapat dipahami sebagai bentuk pembatasan simbolik terhadap ruang publik.

Advertisement

"Ucapan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk pembatasan simbolik terhadap ruang publik, meskipun belum berupa sensor formal," ujar Pia, Senin (27/7/2026).

Pelabelan Dinilai Menggeser Substansi Kritik

Menurut Pia, penggunaan istilah "Londo Ireng" tidak membantah substansi kritik yang disampaikan berbagai pihak. Sebaliknya, istilah tersebut dinilai menggeser fokus perdebatan dari isi kritik menuju identitas atau motif pengkritik.

Ia menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk delegitimasi melalui pelabelan, ketika perhatian publik diarahkan bukan pada validitas argumen, melainkan pada dugaan loyalitas, nasionalisme, atau kepentingan pihak yang menyampaikan kritik.

Akibatnya, menurut Pia, diskursus publik bergeser dari pertanyaan "apakah kritik itu benar?" menjadi "siapa yang membiayai kritik tersebut?"

"Padahal, seharusnya Presiden memeriksa sumber, metodologi, fakta, dan argumentasi yang disampaikan," katanya.

Advertisement

Tiga Dampak terhadap Ruang Demokrasi

Pia mengidentifikasi sedikitnya tiga konsekuensi yang dapat muncul dari narasi tersebut.

Pertama, munculnya ad hominem politics, yakni ketika perdebatan tidak lagi membahas substansi kebijakan, tetapi berfokus pada identitas atau latar belakang pihak yang mengkritik.

Kedua, terbentuknya dikotomi antara mendukung pemerintah dan dianggap membela kepentingan asing. Menurutnya, logika tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi karena kritik terhadap pemerintah tidak identik dengan penolakan terhadap negara.

Dalam negara demokrasi, kata Pia, masyarakat justru memiliki fungsi sebagai policy feedback, yakni memberikan masukan untuk memperbaiki kebijakan publik.

"Harusnya masyarakat dipandang sebagai pihak yang membantu pemerintah dalam mengidentifikasi kesalahan, kelemahan implementasi kebijakan, penyimpangan kekuasaan, dan ketidakpuasan rakyat," jelasnya.

Ketiga, Pia menilai terdapat potensi munculnya chilling effect terhadap kebebasan berpendapat.

Menurutnya, pembatasan ruang demokrasi tidak selalu diwujudkan melalui aturan tertulis. Pelabelan yang datang dari pejabat dengan otoritas tertinggi dapat membuat jurnalis, akademisi, aktivis, birokrat, hingga masyarakat memilih menahan kritik karena khawatir menghadapi tekanan sosial, serangan digital, kehilangan akses informasi, maupun konsekuensi administratif.

Perspektif Komunikasi Kepresidenan

Dalam kajian Presidential Communication, Pia menjelaskan bahwa setiap pernyataan Presiden membawa otoritas kelembagaan yang melekat pada jabatan tersebut.

Karena itu, ucapan Presiden tidak hanya berfungsi sebagai penyampaian pendapat, tetapi juga memiliki performative power, yakni kemampuan membentuk persepsi dan perilaku publik maupun aparatur negara.

Menurutnya, ketika Presiden memberikan label tertentu kepada kelompok kritis, sebagian pendukung dapat menafsirkannya sebagai legitimasi untuk mencurigai media, menyerang reputasi jurnalis, membatasi akses peliputan, menganggap pertanyaan kritis sebagai bentuk permusuhan, hingga memandang organisasi masyarakat sipil sebagai ancaman.

Pia mengingatkan bahwa apabila narasi semacam itu terus diulang, masyarakat berpotensi menganggap kritik bukan lagi bagian dari mekanisme demokrasi, melainkan ancaman yang perlu diawasi.

"Ketika kritik dijawab dengan stigma dan pengkritik dianggap sebagai pengkhianat, maka yang sedang dipertaruhkan bukan kepentingan negara, melainkan kenyamanan kekuasaan," pungkasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Miranda Lailatul Fitria
PenulisMiranda Lailatul FitriaSarjana Hukum Universitas Brawijaya. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2025. Meliput berbagai topik, termasuk pendidikan, hukum, dan budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia