
TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggerebek pasangan tak resmi di kamar sebuah rumah kos, kompleks SPBU Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, kota setempat, Kamis (12/5/2016) siang.
Keduanya adalah US (58), warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran; dan SL (39), warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih. Oleh Satpol PP, KTP keduanya disita dan dibawa ke kantor dan diikuti kedua pelaku.
Advertisement
Dari penelusuran ProbolinggoTIMES, US diketahui merupakan seorang pensiunan. Sementara SL, merupakan tenaga sukwan di Kelurahan Kedunggaleng, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Lurah Pakistaji Eko Candra saat dikonfirmasi, membenarkan SL merupakan warganya. Wanita yang di KTP tertulis belum menikah tersebut, merupakan tenaga sukwan di Kelurahan Kedunggaleng, Kecamatan Wonoasih.
Sementara itu, US membantah dirinya berselingkuh di kamar tersebut. Dengan penuh emosi, ia mengaku tengah menjalani terapi atas penyakit saraf kejepit, yang dideritanya sejak enam bulan terakhir.
Terapi dilakukan atas petunjuk dokter. "Sebelumnya saya tidak bisa jalan. Setelah empat kali terapi, akhirnya bisa," jelasnya. Menurut US, SL merupakan terapis yang bekerja di Malang dan berasal dari Kota Probolinggo.
Sebelum masuk kamar, US mengaku menjemput SL di terminal Bayuangga di Jl Raya Bromo, Kota Probolinggo. Mobil Grand Livina ia kendarai sendiri dari rumah.
Ditanya mengenai alasan menjalani terapi di kamar rumah kost, US mengaku semula dirinya terapi di rumah. Tapi karena saat terapi celananya dicopot, istrinya protes. Karena itu pada terapi selanjutnya, ia lakukan di kamar rumah kost. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Publisher | : Sholihin Nur |