Peristiwa Daerah

Ratusan Gudang di Dermaga Kalimas Dibongkar Pelindo III

Selasa, 17 Mei 2016 - 11:38 | 68.93k
Gudang di sekitar dermaga Kalimas Tanjung Perak sebelum dibongkar PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak (foto: adi s/surabayaTIMES)
Gudang di sekitar dermaga Kalimas Tanjung Perak sebelum dibongkar PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak (foto: adi s/surabayaTIMES)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYAPT Pelindo III Cabang Tanjung Perak Surabaya akhirnya membongkar ratusan gudang di sekitar dermaga Kalimas Surabaya. Pelindo bahkan tidak memberikan kompensasi atas pembongkaran gudang itu.

“Ada sekitar seratusan gudang yang ada di dermaga Kalimas. Kami juga tidak memberi kompensasi dengan pembongkaran gudang-gudang itu,” tegas Deputi II General Manager PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)/Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Agus Hermawan, di Surabaya, Selasa (17/5/2016).

Advertisement

Menurut Agus, Pelindo III berhak penuh untuk membongkar bangunan dan mengelola kawasan pelabuhan, termasuk di Kalimas Tanjung Perak, karena selaku pemilik lahan. Klaim tersebut semakin menguat setelah PT Pelindo Cabang Tanjung Perak memiliki dasar hukum atas penetapan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dalam putusan itu memang tidak mencantum kompensasi. Ketetapan itu juga sah demi hukum, dan kami pemenangnya,” tegasnya..

Informasi yang dirangkum menyebut, sebelum tahun 2013, para pengusaha menyewa lahan di pelabuhan Kalimas untuk sarana menampung bongkar muat barangnya dari kapal ke daratan. Saat itu, para pengusaha menyewa lahan kepada PT Pelindo III yang kemudian dibangun pergudangan dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,5 juta/tahun. 

"Apalagi, nilai sewa sebesar itu sungguh tidak sebanding dengan fungsi dan produktivitas usaha di Kalimas yang semakin menurun hampir 50 persen," tambah Agus.

Agus mengungkapkan, sekitar tahun 2014 lalu, tujuh perusahaan pelayaran melayangkan gugatan terkait keberatan dengan upaya penataan kawasan Kalimas yang dilakukan PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak.  Namun, tahun 2016 sesuai keputusan Majelis Hakim di PTUN, menetapkan operator jasa kepelabuhanan di Tanjung Perak itu sebagai pemenang gugatan tujuh pengusaha atas penataan lahan di Kalimas.

“Sebenarnya, tahun 2013, kontrak sewa lahan mereka (pengusaha, red) di Kalimas sudah habis. Sampai saat ini, Pelindo juga tidak memungut sewa lahan semenjak pemutusan sewa tahun 2013,” ujarnya.

Menurutnya, keberatan yang diajukan para pengusaha pelayaran itu karena menghendaki adanya penggantian nilai bangunan/gudang yang telah dibangun selama menyewa lahan tersebut. Mengingat kontrak lahannya tidak diperpanjang atau berakhir, menjadi hak penuh Pelindo III melakukan pengelolaan aset/lahannya.

“Terserah pemilik bangunan. Kalau ingin membawa material bongkaran gudang, kami persilakan. Yang pasti, kami tidak ada kompensasi,” tandas Agus. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES