Penjual Oplosan Daging Sapi dan Babi di Serabaya Terbongkar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kenaikan harga daging sapi hingga Rp 110 ribu per kilogram nampaknya dimanfaatkan oleh oknum untuk mengoplos daging sapi dengan daging babi. Daging oplosan itu terungkap di Pasar LMKK Semolowaru, Sukolilo, Surabaya, setelah dibongkar oleh Polda Jatim.
"Ada laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada penjualan daging sapi dicampur daging babi di Pasar Semolowaru. Kami langsung menyelidikinya," ujar Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Jatim, Kamis (26/5/2016).
Advertisement
Daging oplosan itu dijual di stan milik Sariyah. Polisi langsung mengambil sampel daging dan melakukan testkit di Dinas Petenakan Provinsi Jatim. Hasilnya, daging yang dijual perempuan 52 tahun itu memang daging sapi dan babi. "Tersangka membeli daging sapi dan babi di Pasar Mangga Dua, Jagir," kata Argo.
Daging sapi dibeli tersangka dengan harga Rp 92 ribu per kg, sementara daging babi dibeli seharga Rp 70 ribu per kg. Daging tersebut oleh tersangka dicampur di kiosnya dengan perbandingan 13 kg daging sapi dicampur dengan 10 kg daging babi.
Daging oplosan itu kemudian dijual ke pembeli seharga Rp 96-Rp 100 ribu per kg. Tersangka sendiri menjual daging oplosan tersebut sejak tahun lalu. Usai lebaran tahun kemarin tersangka sempat berhenti berjualan. Namun tersangka kembali berjualan pada Februari lalu.
"Dalam satu hari tersangka bisa menjual sebanyak sekitar Rp 20 kg daging oplosan itu," ungkap Argo.
Dari kios tersangka, polisi menyita 16 kg daging sapi tercampur daging babi. Selian itu, polisi juga menyita timbangan, tatakan, besi penggantung daging, dan pisau daging.
Atas apa yang dilakukannya tersangka dijerat dengan pasal 86 ayat 2 jo pasal 1 angka 5 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 ayat 1 atau 2 jo pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 91 A jo pasal 58 ayat 6 UU RI No.41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 miliar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Khoirul Anwar |
Publisher | : Ahmad Sukmana |