Peristiwa Daerah

Ada Kejanggalan dalam Putusan Bebas Subarsono

Kamis, 26 Mei 2016 - 17:59 | 72.13k
Ilustrasi Pengadilan Negeri Pontianak (Foto: wikimapia)
Ilustrasi Pengadilan Negeri Pontianak (Foto: wikimapia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PONTIANAK – Putusan bebas yang diberikan hakim kepada Subarsono, bos sawit PT Sampoerna yang telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur penuh tanda tanya dan kejanggalan.

Subarsono dengan nyata saat digrebek aparat kepolisian di Hotel Star Pontianak nyata melakukan prostitusi terhadap anak di bawah umur bebas melenggang tanpa hukuman, sedangkan dua pelaku lainnya yakni Carlin dan Muhammad Muis, yang biasa disapa Momo yang menjadi perantara antara Subarsono dan korban, divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Advertisement

BACA JUGA: Komisi Yudisial: Putusannya Sangat Aneh

“Ini kasusnya sama, tapi vonisnya beda. Ini yang akan kami kaji. Pasal apa yang didakwahkan kepada terdakwa,” ujar Ketua KPAID Kalbar Alik R. Rosyad kepada PONTIANAKTIMES.COM.

BACA JUGA: Aktivis dan Mahasiswa Kecam Vonis Bebas Subarsono

Saat ini menurut Alik, atas putusan bebas oleh hakim kepada Subarsono, pihak kejaksaan melakukan kasasi. Kami dari KPAID mendukung penuh kasasi yang dilakukan kejaksaan.

Ia sangat menyayangkan putusan bebas tersebut, lantaran saat ini pemerintah sangat peduli dan komitmen terhadap kejahatan kepada anak.

“Perpres no,1 tahun 2016 sebagai wujud nyata pemerintah memberikan perlindungan tambahan kepada anak-anak,” tambahnya.

Putusan ini bukan hanya menjadi luka bagi KPAID dan pemerhati kejahatan anak, namun Alik yakin putusan ini melukai masyarakat banyak.

Disinggung soal munculnya Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Seksual Pada yang Anak yang melakukan laporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia terkait putusan bebas terhadap Subarsono tersebut, Alik menyambut baik langkah tersebut.

“Ini gerakan moral, kami berharap banyak lagi ormas maupun individu yang mau berjuang bersama dalam kasus ini,” ujarnya.

Sehingga tambah Alik, tidak muncul lagi Subarsono-Subarsono lain yang melakukan hal demikian, begitu juga hakim tidak ada yang member putusan bebas lagi  dalam kasus yang sama. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : Pontianak TIMES

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES