Peristiwa Daerah

Pabrik Biskuit UBM Tidak Memiliki Izin Pengelolaan Limbah

Rabu, 15 Juni 2016 - 11:48 | 238.84k
Anggota DPRD Sidoarjo dari Komisi C saat sidak di Pabrik PT UBM, di Waru Sidoarjo, Selasa (14/6/2016). (Foto: Mulya Andika/Sidoarjo TIMES)
Anggota DPRD Sidoarjo dari Komisi C saat sidak di Pabrik PT UBM, di Waru Sidoarjo, Selasa (14/6/2016). (Foto: Mulya Andika/Sidoarjo TIMES)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Pabrikan roti milik PT United Waru Biscuit Manufactory (UBM) diduga tidak memiliki kelengkapan izin pengelolaan limbah produksi. Hal itu diketahui, setelah Komisi C DPRD Sidoarjo melakukan sidak di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Waru 29, Waru, Sidoarjo, Selasa (14/6/2016) sore kemarin.

Diketahui, PT UBM baru mengajukan kelengkapan izin limbah setelah menerima surat rencana sidak dan kunjungan Komisi C ke pabrik itu. Sebelum komisi yang membidangi pembangunan itu tiba, pagi harinya mengajukan izin limbah.

Advertisement

"Kami duga kuat PT UBM Waru melanggar ketentuan pengelolaan limbah produksi,” ujar anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto kepada SIDOARJOTIMES, Rabu (15/6/2016).

Saat sidak dilokasi pabrik, Komisi C melihat sejumlah pelanggaran di PT UBM terkait pengelolaan limbah. Diantaranya, bangunan yang digunakan untuk menampung oli bekas produksi tidak memenuhi syarat

"Oli bekas produksi PT UBM ini kan termasuk salah satu jenis limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) sehingga penempatan maupun penampungannya memerlukan perlakuan dan tempat khusus. Kenyataannya, PT UBM hanya menampung limbah B3. Lokasi penampungannya juga berdekatan dengan kantin tempat karyawan istirahat makan," tegas Tarkit.

Komisi C menilai, PT UBM sangat tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi peraturan, khususnya terkait pemenuhan izin-izin pengelolaan limbah. Untuk itu, Komisi C mendesak perusahaan yang memiliki sekitar 600 karyawan itu untuk secepatnya mengurus izin yang dipersyaratkan.

“Dari keterangan pihak BLH Pemkab Sidoarjo, batas akhirnya pada Desember 2016 mendatang. Kalau sampai bulan Desember tetap tidak mau mengurus izin, kami akan merekomendasi PT UBM
untuk dijatuhi sanksi,” pungkas Tarkit.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo, Ali Mahmudi mengakui kesalahan yang dilakukan PT UBM. Bahkan, PT UBM termasuk salah satu perusahaan binaan BLH atau perusahaan yang mengikuti Status Kinerja Pengelolaan Limbah (SKPL).

“Tiap tahun ada raport untuk perusahaan-perusahaan itu. Di Sidoarjo ada 32 perusahaan yang mengikuti SKPL,” jelasnya.

Ali Mahmudi juga mengakui jika PT UBM memang belum memiliki izin pengelolaan limbah. Ditanya sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap pabrik roti itu, mantan Kabid Pertamanan DKP ini mengaku perusahaan itu harus berhenti beroperasi sementara.

"Bisa saja kami hentikan beroperasi pabrik itu, dan bisa beroperasi lagi sampai izin-izinnya dipenuhi dan memenuhi syarat," pungkasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES