Peristiwa Daerah

Perda Mandul yang Bakal Dibatalkan di Jatim Capai 180

Rabu, 15 Juni 2016 - 16:42 | 70.16k
Gubernur Jawa Timur Soekarwo. (Foto: prasetya)
Gubernur Jawa Timur Soekarwo. (Foto: prasetya)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Peraturan Daerah (Perda) yang mandul dan bakal dibatalkan oleh Gubernur Jatim, Soekarwo terus bertambah. Setelah 101 perda dan 4 perbup yang sudah dibatalkan, diperkirakan regulasi yang tidak efektif mencapai 180 perda.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Himawan Estu mengatakan, selain 105 regulasi yang sudah dibatalkan, juga ada tambahan 45 perda lagi yang akan dibatalkan.

Advertisement

"Sudah ada 45 perda naik ke pak gubernur. Tinggal menunggu tanda tangan gubernur saja," kata Himawan, di Surabaya, (15/6/2016).

Selain itu, akan ada delapan kabupaten/kota yang belum  selesai verifikasi, karena keterbatasan tim. "Tidak ada masalah di delapan daerah itu. Hanya menunggu giliran saja karena petugasnya terbatas," ungkap Himawan. 

Delapan daerah itu, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso,Kabupaten Banyuwangi, Kota Blitar, dan Kota Surabaya. Dari delapan daerah ini diperkirakan akan ada tambahan sekira 30 perda lagi yang akan dibatalkan.

Terkait proses pembatalan Perda, Himawan menjelaskan, masing-masing daerah dikirimi surat terlebih dahulu. Selanjutnya dilakukan koordinasi perda apa saja yang bisa dibatalkan.

"Tim datang ke daerah untuk bicara bersama. Jadi tidak kita lakukan sendiri-sendiri," papar dia.

Perda-perda bermasalah yang dibatalkan ini, umumnya adalah Perda yang bertentangan  dengan aturan-aturan hukum di atasnya, selain itu juga Perda yang menghambat investasi, adanya putusan Mahkamah Konstitusi, serta kewenangan yang telah berpindah.

Dicontohkan, Perda yang dibatalkan antara lain tentang izin gangguan atau HO(Hinderordonnantie). Begitu juga izin pengawasan dan retribusi tower, dimana dulu dipungut 2 persen, sekarang diubah biaya riil.  “Ini sangat signifikan, dulu 1 tower Rp 20 juta, sekarang Rp 6 juta," lanjut Himawan.

Berikut rincian jumlah Perda yang dibatalkan di masing-masing daerah. Kabupaten Blitar 5 Perda, Kab Pacitan 5 Perda dan 4 Perbup, Kab Malang 4 Perda, Kab Tulungagung 4 Perda, Kab Sampang 2 Perda, Kota Malang 3 Perda, Kab Magetan 3 Perda, Kab Ngawi 3 Perda, Kab Sidoarjo 3 Perda, Kab Lamongan 8 Perda, Kab Malang 2 Perda, Kab Bondowoso 2 Perda,

Untuk Kota Madiun ada 3 Perda, Kabupaten Madiun 6 Perda, Kabupaten Nganjuk 3 Perda, Kabupaten Gresik 6 Perda, Kota Probolinggo 3 Perda, Kab Probolinggo 2 Perda, Kab Pasuruan 6 Perda, Kab Magetan 2 Perda, Kab Kediri 5 Perda, Kab Mojokerto 6 Perda, Kota Mojokerto 6 Perda, Kota Batu 5 Perda, dan Kota Kediri 4 Perda. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES