Komplotan Begal Kempes Ban Berhasil Diringkus Polres Gresik

TIMESINDONESIA, GRESIK – Kawanan begal spesialis kempes ban dan pecah kaca mobil yang biasa beroperasi antar kabupaten, akhirnya berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.
Komplotan tersebut berjumlah tiga orang, yakni Salman Ridwan (38) warga Jalan Urip Sumoharjo, Desa/Kecamatan Pandaan, Pasuruan. Aan Hariyanto alias Ferdi Ardiansyah (30) warga Jalan Lasem Baru, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Serta Munir alias Prasojo (43) warga Desa Katangjeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Advertisement
“Mereka bertiga setidaknya telah beraksi di wilayah Gresik lebih dari sepuluh kali. Salah satunya, kejadian pada tanggal 2 Juni 2016 lalu di area SPBU Desa Mayarejo, Kecamatan Manyar, Gresik. Di mana korban mengalami kerugian mencapai Rp81 juta,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Adex Yudiswan, Minggu (19/6/2016).
Ia menjelaskan, kejadian nahas yang terjadi di area SPBU Desa Mayarejo tersebut terkuak, setelah jajaran Polres Gresik menerima laporan Ihwan Habibi (30) warga Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Gresik, pada 12 Juni 2016.
Korban yang hendak pulang usai mengambil uang tunai sebesar Rp 81 juta di Bank BCA Cabang Gresik yang beralamat di Jalan Dr Sutomo, Gresik, dengan mengendarai mobil pick up Suzuki APV warna hitam Nopol W 8654 M. Tiba-tiba diberitahu oleh pengendara lain, jika salah satu ban belakang mobilnya kempes, sewaktu melintas di Jalan Raya Manyar.
“Untuk memastikan laporan itu, korban lantas menepi di area SPBU Manyarejo. Namun begitu korban keluar dari mobil, secara tiba-tiba ada dua orang dengan mengendarai Yamaha Scorpio, kemudian membuka pintu mobil dan masuk mengambil tas yang diletakkan di dashboard pick up, yang berisi uang tunai senilai Rp81 juta,” jelasnya.
Setelah mengembangkan penyelidikan di lapangan, dengan memanfaatkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di SPBU Manyarejo dan Bank BCA Cabang Gresik, akhirnya petugas kepolisian mengetahui jejak tersangka.
Di mana awal perburuan, dimulai dengan mendatangi rumah tersangka Aan Hariyanto, yang berada di Perumahan Kota Baru Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
“Selain tercatat sebagai warga Jalan Lasem Baru, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Tersangka Aan juga memiliki rumah lain, di Perumahan Kota Baru Driyorejo. Sehingga petugas pun menyisir rumah tersebut, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka Aan,” terangnya.
Baru setelah tersangka Aan berhasil ditangkap, Satreskrim Polres Gresik kemudian mengembangkan penyidikan dan sukses membekuk dua tersangka lain, Salman dan Munir. Di mana tersangka yang disebut terakhir, dihadiahi petugas kepolisian dengan timah panas, setelah mencoba melarikan diri saat hendak diamankan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Mereka juga akan kami jerat dengan pasal berlapis, undang-undang darurat,” pungkasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Publisher | : Ahmad Sukmana |