Nelayan Lamongan Keluhkan Aturan Rumpon
Paguyuban Rukun Nelayan Paciran mempertanyakan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti yang melarang pemanfaatan rumpon atau bubu untuk menjebak ikan di laut.

LAMONGAN – Paguyuban Rukun Nelayan Paciran mempertanyakan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti yang melarang pemanfaatan rumpon atau bubu untuk menjebak ikan di laut.
"Bahwa seluruh jenis rumpon akan dilarang ditanam di laut. Apakah itu termasuk rumpon dibuat di sini. Karena salah satu cara menangkap rajungan ya menggunakan bubu ini," ungkap Ketua Rukun Nelayan Paciran, Muchlisin Amar, Selasa (21/6/2016).
Apalagi, di satu sisi, rumpon merupakan salah satu cara untuk mengembalikan ekosistem laut dan menjadi tempat tinggal ikan. "Alasan yang mendasari bu Menteri (Susi Pudjiastuti) ini yang saya belum tahu," sambung Muchlisin.
Apabila memang ada pelarangan penggunaan rumpon atau bubu, Muchlisin menginginkan ada tindakan konkret sebagai pengganti rumpon atau bubu yang dilarang. "Kalau rumpon dilarang, apa solusinya," harap dia.
Ia menilai, larangan rumponisasi atau bubu untuk menangkap ikan bakal membuat nelayan tradisional di Lamongan kian susah. "Saya khawatir kalau itu terjadi akibatnya luar biasa. Nelayan tambah susah. Harapan saya dengan rumponisasi ikan bisa ditangkap di tepi, bisa berkembang biak dan nelayan tidak perlu jauh-jauh bermil-mil," urainya.
Permasalahan yang dihadapi nelayan tradisional Paciran ini sebenarnya pernah disampaikan ke Komisi IV DPR RI. "Kita sebelumnya sudah bertemu salah satu anggota Komisi IV DPR RI menanyakan apakah nelayan masih butuh rumpon? Saya jawab iya," ucapnya menceritakan.
Namun dalam perkembangannya, ia mengaku persoalan yang dihadapi nelayan tak pernah di perhatikan.
Muchlisin juga mengaku heran dengan sikap DPRD Kabupaten Lamongan yang tak menghiraukan persoalan yang dihadapi nelayan. "Saya heran juga DPRD Lamongan sama sekali tidak pernah peduli dengan nelayan. Tidak pernah kunjungan atau apa," urainya.
Sementara, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lamongan Nano, menegaskan bahwa sebenarnya bubu atau rumpon tidak dilarang oleh Menteri Perikanan dan Kelautan RI. "Tidak dilarang, itu ramah lingkungan," aku dia.
Menurutnya, alat yang dilarang oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan adalah yang tak ramah lingkungan, seperti pukat harimau dan sejenisnya. "Rumpon untuk tempat tinggal ikan sedangkan bubu alat tangkap ikan yang ramah lingkungan," bebernya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


