Penjual Uang Baru di Malang Terganjal Fatwa Haram
TIMESINDONESIA, MALANG – Menjelang berkumandangnya takbir yang akan menggema, para pencari rezeki dari jasa penukaran uang baru masih tetap menjajakan uang mereka, sore kemarin (Selasa, 28/06/2016). Tepatnya di sekitar Alun- alun Kota Malang, tak pernah sepi dari para penjual uang baru. Eni Dwi menjadi satu diantara penjual yang mencari peruntungannya sore itu.
Wajahnya tampak masih bersemangat sore itu meski uang baru miliknya masih bergepok- gepok. Dengan senyum ramah ia selalu menawarkan uang baru mulai pecahan Rp 2.000 hingga Rp 20.000 kepada setiap orang yang lewat.
Seketika senyum itupun berubah jadi raut kesedihan ketika tak ada satu pun orang yang tertarik membelinya. “Uang bu, pak uang barunya, monggo silahkan yang ingin tukar uang baru untuk lebaran,” tawarnya tak pernah putus asa.
Eni mengaku sudah beberapa tahun menjadi penjaja jasa penukaran uang saat menjelang Lebaran. “Biasanya saya berangkat mulai pagi setelah mengurus anak-anak dan pekerjaan rumah. Ya buat mencari sedikit peruntungan untuk menambah uang saku lebaran buat anak- anak,” ungkap ibu dua putra ini.
Ia pun mengaku jasa penukaran uang pada tahun ini mengalami penurunan dibanding hari- hari sebelumnya. Terlebih sejak ada fatwa MUI Jatim yang menyatakan bahwa penukaran uang baru adalah haram karena dianggap riba.Bila biasanya bisa menjual lebih dari Rp 500.000 kini tak sampai Rp 200.000.
“Saya hanya berpasrah kepada sang ilahi dan menyerahkan semuanya kepadanya. Tuhan tidak tidur, pasti melihat hambanya yang berusaha memperjuangkan nasib dan sesuap nasi untuk hidup,” ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : = |