Peristiwa Daerah

Polres Bangkalan Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana Desa

Selasa, 19 Juli 2016 - 15:27 | 65.92k
Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha menunjukan barang bukti penyeleweangan dana desa. (Foto: Doni Heriyanto/TimesIndonesi)
Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha menunjukan barang bukti penyeleweangan dana desa. (Foto: Doni Heriyanto/TimesIndonesi)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – MP (50), warga Desa Tanjung Bumi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD).

Dia adalah Staf Kecamatan Tanjung Bumi. Ia diringkus polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Bangkalan, Senin (18/7/2016) kemarin.

Advertisement

"Yang kami amankan enam orang. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangkan dan lima orang lainnya masih sebagai saksi," jelas Kapolres Bangkalan, Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha, Selasa (19/7/2016).

Menurutnya, lima orang yang diperiksa sebagai saksi diantaranya MA, SY, SA, SW dan AD. Mereka diringkus bersama MP saat melakukan transaksi di Kantor Kas Bank Jatim Kecamatan Tanjung Bumi.

"Modus penyelewangan dana desa tahap satu ini, dengan cara memotong langsung untuk dimasukan ke rekening yang dibuat oleh tersangka," ucap Mantan Kasubbagpamkol Yanma Polri ini.

Dijelaskan, dari hasil OTT tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 281 juta, buku tabungan atas nama MP, copy bukti setoran dan daftar pemotongan dana desa.

"Salah satu saksi yang kami periksa merupakan mantan kepala desa. Informasi kasus ini kami terima beberapa hari yang lalu" tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES