Peristiwa Daerah

Warga Abaikan Perda Larangan Bermain Layangan

Senin, 25 Juli 2016 - 14:53 | 176.37k
Wakil Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono (kanan) didampingi Kasat Pol PP Pontianak Syarifah Adriana membakar layangan hasil razia layangan oleh Sat Pol PP Pontianak. (Foto: Humas fot Pontianak TIMES)
Wakil Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono (kanan) didampingi Kasat Pol PP Pontianak Syarifah Adriana membakar layangan hasil razia layangan oleh Sat Pol PP Pontianak. (Foto: Humas fot Pontianak TIMES)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PONTIANAK – Meski telah diterbitkan perda larangan permainan layangan menggunakan tali kawat dan benang gelasan, dengan ancaman Tindakan Pidana Ringan (Tipiring), namun warga yang hobi dengan permainan tersebut tidak takut.

Buktinya, setiap sore beberapa lokasi di Pontianak banyak layangan terbang saling serang satu sama lain untuk mencari pemenang.

Advertisement

Meski aparat kepolisian bersama Sat Pol PP Kota Pontianak kerap melancarkan razia ke sejumlah lokasi, namun hasilnya belum maksimal, permainan layangan dengan tali kawat dan benang gelasan masih terus berlanjut.

Dari banyak kejadian, permainan layangan telah banyak merenggut nyawa dan korban luka. Baik akibat benang gelasan yang menyayat badan hingga luka pengendara, sampai tewas kesetrum akibat tali kawat.

Senin (25/7/2016), Satpol PP Kota Pontianak melakukan pemusnahan 1.500 layang-layang hasil razia di beberapa wilayah kecamatan di Kota Pontianak. Pemusnahan dengan membakar layang-layang ini dilakukan oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai apel peringatan Hari Anak Nasional di halaman Kantor Wali Kota.

“Ini adalah bukti keseriusan kita dalam menertibkan permainan layang-layang yang sudah banyak menelan korban dengan merazia mereka yang bermain layangan dan menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) ,” ujarnya.

Diakuinya, permainan layangan ini tidak masalah bila saja tidak mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat. Namun yang membahayakan bila layang-layang itu putus, benangnya bisa ada di mana saja, misalnya di jalan lalu lintas orang lewat dan bisa membahayakan pengguna jalan.

“Misalnya kalau layangannya putus, benangnya melintang di jalan, apalagi kalau benang gelasan atau tali kawat, sudah banyak korban,” katanya.

Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menyebut, pihaknya melakukan razia terhadap pemain layang-layang di wilayah Kota Pontianak. Layang-layang, benang dan alat penggulung benang turut disita untuk dimusnahkan.  Tahun lalu, sedikitnya 7 pemain yang kita tipiring.

“Namun tahun ini hingga bulan Juli masih belum ada yang kita tipiring, hanya saja untuk tahap awal ini kita musnahkan layang-layang yang telah kita sita,” terangnya.

Pihaknya menyapu bersih berbagai jenis layangan. Bagi masyarakat atau pemain layangan yang menolak ditertibkan dan berkeras supaya layangannya tidak disita untuk dimusnahkan, maka akan dijatuhkan sanksi tipiring. “Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta,” ucapnya.

Namun apabila ada pemain layangan dari kalangan usia anak-anak, yang tidak bisa dikenakan sanksi hukum, maka pihak orang tua si anak akan diminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi bermain layang-layang. “Kalau kedapatan lagi maka orang tuanya yang akan kita kenakan tipiring,” tegasnya.

Sedangkan bagi pemain layangan yang sudah dewasa, biasa mereka berdalih bahwa mereka tidak mengetahui Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, pihaknya akan menyita layangan milik mereka untuk dimusnahkan. Selain itu, mereka juga harus menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa.

“Selain penindakan, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini,” imbuh Adriana.

Dalam melakukan penertiban terhadap pemain layang-layang, pihaknya juga bekerja sama dengan PLN. Namun Satpol PP tetap secara rutin melakukan penertiban permainan layangan.

“Pesan saya kepada masyarakat Kota Pontianak agar tidak bermain layangan karena berdampak membahayakan bagi masyarakat sendiri dan hal ini sudah diatur di dalam Perda sehingga pemain layangan akan kita tipiring,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES