Ikut Campur urusan Rumah Tangga, Kapolsek di Jember Mendapat Sanksi

TIMESINDONESIA, JEMBER – Mantan Kapolsek Jenggawah, Ajun Komisaris Polisi Tulus Dwi Sutarta dilaporkan ke Propam Polres Jember oleh warganya karena ikut campur dalam masalah keluarga.
Laporan yang dilakukan oleh Sutopo, warga asal Dusun Krajan, Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur ini dilakukan pada 6 September 2015 lalu namun baru disidangkan oleh Polres Jember, Jumat (29/7/2016) kemarin.
Advertisement
Hasil sidang memutuskan menghukum perwira polisi itu dengan sanksi teguran tertulis serta penundaan pendidikan selama 6 bulan, karena terbukti melanggar prosedur sebagai seorang Kapolsek.
Kepada TIMESIndonesia, Sabtu (30/7/2016) kemarin, Sutopo melaporkan Kapolsek tersebut karena dianggap berbuat diluar kewenangannya dengan ikut campur kemelut rumah tangga antara dia dengan mantan istrinya.
“Pada hari Minggu, 6 September 2015 lalu, sekitar pukul 15.30 Wib, saya didatangi oleh 10 orang. Sebagian besar tidak saya kenal. Hanya mantan istri saya dan Kapolsek Jenggawah saat itu, yang saya kenal,” katanya, mengawali kisah rumah tangganya yang berbuntut keterlibatan oknum Kapolsek tersebut.
Awalnya, konflik itu bermula ketika istrinya menggugat cerai. Ia merasa berat dan mempertahankan hingga ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA mengabulkan gugatan istrinya dan mereka resmi berpisah.
“Namun saya tetap menempati rumah yang kami bangun. Karena memang hasil jerih payah saya, meski tanah yang ditempati atas nama mantan istri saya,” ujar Sutopo.
Sutopo tetap bertahan karena menganggap bangunan rumah itu merupakan harta bersama. Sementara gugatan gono-gininya masih dalam proses di Pengadilan Agama Jember.
Mantan istrinya tak terima, dia kemudian dibekingi oknum Kapolsek dan meminta Sutopo keluar dari rumah itu, padahal putusan pengadilan belum ada.
“Waktu itu, orang yang saya kenal (Kapolsek Jenggawah) berteriak meminta saya membukakan pintu pagar rumah. Dia berpakaian preman. Saya takut, kemudian saya membukakan pintu,” katanya.
Disinilah oknum perwira polisi tersebut memainkan peran. Saat itu, sambil berdiri dia membanting sebuah map berwarna biru ke atas meja.
Oknum polisi itu berkata, “Kamu tidak berhak lagi menempati rumah disini! keluar dari sini!” ujar perwira itu, sebagaimana diceritakan Sutopo.
Dibentak aparat membuat Sutopo gemetar ketakutan. Disaat bersamaan, dia juga merasa kecewa, karena seorang penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, justru membentak-bentak dan berpihak.
Setelah kejadian Minggu sore tersebut, Sutopo mendatangi pengacaranya. Selanjutnya, bapak dua anak ini melaporkan tindakan Kapolsek tersebut ke Propam Polres Jember, pada hari yang sama.
“Baru pada Jum’at (29/7/2016) sore kemarin, laporan saya disidangkan. Tapi menunggu hampir satu tahun laporan saya baru diproses, itupun setelah saya berkirim surat kembali yang juga saya kirimkan ke Kompolnas dan Kapolda Jatim,” tuturnya.
Sutopo terpaksa melaporkan oknum aparat itu, karena keselamatannya merasa terancam. Dia ingin mendapat perlindungan dan keadilan dari Polres Jember, sebab dia juga merasa terintimidasi atas sikap perwira tersebut.
Sutopo juga bercerita, suatu ketika Kapolsek itu berkata kepadanya, ”Awas kamu! Ini wilayah saya! Jangan macam-macam, kalau macam-macam kamu saya hancurkan!”.
Bahkan, ujar Sutopo, kalimat tersebut disampaikan di hadapan seorang anggota Provost dan anggota polisi lainnya.
Wakapolres Jember, Komisaris Polisi Edo Satya Kentriko membenarkan laporan warga tersebut. Edo mengatakan, Polres Jember melalui majelis sidang disiplin anggota, telah menjatuhkan hukuman terhadap perwira balok tiga itu dengan sanksi teguran tertulis serta penundaan pendidikan selama 6 bulan
“Terperiksa dipersangkakan bertindak diluar prosedur sebagai seorang Kapolsek dalam menertibkan sebuah rumah yang memang diklaim dimiliki oleh seseorang,” terangnya, saat ditemui sejumlah wartawan di Mapolres Jember, Senin (1/8/2016).
Menurut Wakapolres, perwira yang kini menjabat sebagai Kapolsek Bangsalsari itu terbukti tidak menjalankan SOP (Standard Operating Procedure) sebagai seorang kapolsek saat menjalankan tugasnya.
“Sementara untuk sidang kode etik masih menunggu saran hukum dari atas (Polda Jatim),” paparnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |