Korupsi, Nasib Dua Pejabat di Tangan Bupati
TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Dua pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangkalan, kini tengah menjalani proses hukum. Keduanya tersangkut kasus korupsi. Namun, status kepegawaian yang bersangkutan masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Masih sebagai pegawai pemkab Bangkalan, karena belum ada pemecatan,"jelas Kepala Inspektorat Bangkalan, Hadari, Senin (22/8/2016).
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat tiga kategori pelanggaran yakni ringan, sedang dan berat. Menjatuhkan sanksi bagi pejabat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Bupati Bangkalan sebagai pejabat pengawas kepegawain (PPK) yang memiliki hak mutlak menentukan berat ringannya saksi tersebut," ucapnya.
Jika nantinya kata Hadari, pejabat yang bersangkutan dikategorikan dalam pelanggaran berat bisa berujung pada pemecatan secara tidak hormat. Akan tetapi, pemberian sanksi itu menunggu putusan pengadilan, kemudian bupati memutuskan sanksi yang layak diberikan.
"Untuk saat ini tidak bisa ditentukan apa sanksinya, soalnya proses hukum masih berjalan," tandasnya.
Perlu dikethuai, dua pejabat yang dimaksud yakni Kepala Bagian Administrasi Pemkab Bangkalan, Bagus Hariyanto tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan barang dan jasa Setkab Bangkalan tahun 2014 senilai Rp 3,2 miliar dan Camat Tanjung Bumi, Joko Budiono tersangka pemotongan dana desa (DD) tahun 2016 senilai Rp 281 juta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Ahmad Sukmana |