Peristiwa Daerah

Ingin dapat Kartu Jombang Sehat? Harus Sakit Dulu!

Senin, 05 September 2016 - 20:16 | 32.02k
Salah satu pasien balita yang menjalani perawatan di RSUD Jombang. (Mardiansyah/TIMESIndonesia)
Salah satu pasien balita yang menjalani perawatan di RSUD Jombang. (Mardiansyah/TIMESIndonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Tak semua warga miskin di Kabupaten Jombang bisa mendaftar sewaktu-waktu sebagai peserta Kartu Jombang Sehat (KJS), program layanan kesehatan gratis yang pernah dijanjikan duet Nyono Suharli Wihandoko dan Mundjidah Wahab (NOAH) saat kampanye Pilkada 2013.

Sebab dalam syarat pengajuan KJS, pemohon melampirkan surat keterangan dokter Puskesmas atau harus sakit lebih dahulu.

Advertisement

Surat itu berisi keterangan bahwa pemohon sedang menderita penyakit dan butuh biaya diluar kemampuan.

Heru Widjajanto, Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Jombang, menyebut ada banyak syarat yang harus dipenuhi warga miskin pemohon KJS selain surat keterangan sakit dari dokter.

“Surat keterangan dokter dibutuhkan sebagai bukti kalau pemohon sedang menderita penyakit kronis dan memerlukan perawatan,” katanya.

Pemohon juga wajib membuat surat pernyataan bermaterai tentang keadaan ekonomi yang labil, sehingga tidak mampu memenuhi biaya layanan kesehatan.

“Syarat lain adalah menunjukkan KTP dan KK asli yang salinnya sudah dilegalisasi Dispendukcapil,” imbuhnya.

Kemudian dilanjutkan dengan survey lapangan ke alamat pemohon yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat.

“Aparatur desa wajib mengisi formulir kriteria kemiskinan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” tambahnya.

Baru setelah itu, kepala desa menerbitkan surat keterangan penduduk miskin kepada pemohon.

Seluruh berkas pengajuan tersebut, wajib dibawa pemohon ke kantor kecamatan untuk dilakukan verifikasi ulang.

Langkah terakhir adalah membawa berkas pengajuan KJS yang sudah diteken Camat beserta kelengkapannya ke kantor Dinsosnakertrans untuk diterbitkan KJS.

“KJS diterbitkan 1 x 24 jam hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES