Peristiwa Daerah Berburu Kurban

Ini Hewan Kurban yang Dilarang dan Benci Rasulullah

Selasa, 06 September 2016 - 15:55 | 349.00k
(Grafis: TIMESIndonesia)
(Grafis: TIMESIndonesia)
FOKUS

Berburu Kurban

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hari Raya Idul adha atau hari Kurban sudah tinggal hitungan hari. Umat Islam banyak yang memburu hewan kambing atau sapi untuk dijadikan hewan Kurban. Lalu seperti apa hewan Kurban yang baik menurut Syariat Islam?

Dalam sebuah riwayat dijelaskan, bahwa Ubaid bin Fairuz, Mawla Bani Syaiban berkata, "Aku bertanya kepada al-Bara’ bin Azib, 'Beritahukanlah kepadaku apa saja binatang kurban yang dilarang Rasulullah dan dibenci?'

Advertisement

Mendapat pertanyaan itu, al-Bara’ bin Azib menjawab bahwa: Rasulullah mengisyaratkan dengan tangan beliau begini, namun tanganku lebih pendek daripada tangan beliau, Lalu beliau bersabda yang artinya:

"Ada empat binatang yang tidak mencukupi untuk digunakan kurban, yaitu (1) binatang yang sangat nampak kebutaannya, (2) binatang sakit yang sangat nampak sakitnya, (3) binatang pincang yang sangat jelas kepincangannya, serta (4) binatang kurus yang tidak bersumsum (lemak)," (HR Ahmad).

Selanjutnya, menurut kitab "Jamiul Bayan Fi Tafsiril Quran" bahwa harga kambing yang mahal bukanlah jaminan akan terbebas dari cacat yang mengurangi nilai Kurban bahkan bisa saja menggugurkann alias tidak sah.

Maka, setiap orang yang akan Kurban, harus dipastikan binatang yang akan dijadikan Kurban bukan termasuk kategori hadits utama di atas yaitu (1) binatang yang tampak kebutaannya, (2) binatang penyakitan, (3) binatang nyata pincangnya (4) binatang sangat kurus.

Dan yang kelima disebutkan dalam kitab "Fathul Qarib" bahwa tidak diperbolehkan berkurban dengan hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya atau terlahir tanpa telinga dan juga hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Selain lima cacat binatang di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk Kurban, yaitu: Hatma' (ompong gigi depannya, seluruhnya). Ashma' (yang kulit tanduknya pecah).

Selain itu, hewan yang Umya' (buta). Taula' (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan). Jarba  (yang banyak penyakit kudisnya).

Diperbolehkan juga berkurban dengan binatang yang dikebiri, atau hewan yang pecah tanduknya asalkan tidak berpengaruh kepada kualitas dagingnya.

Begitupula boleh berkurban dengan binatang yang terlahir tanpa tanduk yang lazim disebut sebagai jalja.

Tak jarang juga banyak pihak yang bertanya apakah hewan Kurban harus jantan? Dalam kitab Majmu' dijelaskan bahwa hukumnya sah berkurban dengan hewan jantan ataupun betina dengan ijma (kesepakatan ulama).

Adapun mengenai afdhalnya maka terjadi khilaf. Namun yang shahih yang dijelaskan oleh Al-syafi’i dan dinukil oleh Al-Buwaithy dan menurut mayoritas ulama adalah hewan jantan lebih afdhal.

Akan tetapi keterangan Al-syafi’i di lain tempat mengatakan bahwa hewan betina lebih afdhal (Baca: Al-Majmu’).
Kesemuanya itu tentunya setelah memenuhi syarat usia minimal yang telah ditentukan.

Menukil dari kitab "Fathul Qarib", bahwa hewan yang bisa dibuat Kurban adalah: (1). Domba yang usianya satu tahun dan menginjak dua tahun (2). Kambing yang berusia 2 tahun dan menginjak tiga tahun (3). Unta yang berumur 5 tahun menginjak 6 tahun. (4). Sapi yang berusia 2 tahun dan menginjak tiga tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES