Tolak Pembangunan Tambak, Warga Pasang Spanduk 15 Meter

TIMESINDONESIA, JEMBER – Penolakan pembangunan tambak udang di pesisir Pantai Pancer, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terus berlanjut.
Selasa (6/9/2016) sore, belasan warga memasang spanduk yang bertuliskan “Jangan Bunuh Kami, Save Pantai Puger Dari Pengerusakan Lingkungan”. Spanduk sepanjang 15 meter itu dibentangkan warga di lokasi pembangunan tambak.
Advertisement
Koordinator warga, Mohamad Holil mengatakan, upaya penolakan ini adalah kali ketiga sejak pembangunan tambak tersebut dimulai oleh PT Pendawa Lima Sejahtera Bersama (PLSB) sekitar pertengahan Agustus lalu.
Warga menganggap, lokasi pembangunan tambak merusak lingkungan karena berada di sempadan pantai.
“Apalagi gunungan pasir yang menjadi penangkis gelombang diratakan oleh pengusaha tambak, sejumlah pohon pandan juga ditebangi oleh mereka. Jelas pembangunan tambak ini merusak lingkungan,” katanya.
Menurut dia, aksi ini akan tetap dilanjutkan sampai pemerintah daerah merespon tuntutan warga dan mencabut izin pembangunan tambak itu.
Susi Famalia, warga yang lain mengaku prihatin dengan perusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan tambak. Perempuan asal Desa Puger Kulon ini juga meminta Bupati Jember mencabut izin pembangunan tambak karena dinilai merugikan warga setempat.
“Kalau misalnya ada abrasi atau bencana gelombang besar sementara tangkisnya tidak ada, lalu bagaimana nasib warga disini,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah nelayan di Kecamatan Puger, menghentikan aktifitas pekerja yang membangunan area tambak udang vaname di pesisir Pantai Pancer kecamatan setempat, Kamis (1/9/2016) siang.
Mereka meminta perusahaan menghentikan alat berat yang digunakan meratakan pasir di area konsesi tambak seluas 9,5 hektar yang izin pengelolaannya dipegang PT PLSB.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Puger, Imam Juremi mengatakan, sikap ini merupakan reaksi nelayan karena menganggap pembangunan tambak tersebut dapat mengganggu aktifitas mereka mencari ikan.
Menanggapi tuntutan itu, Pelaksana Lapangan PT PLSB, Mohamand Isyak Junaedi mengaku akan menyampaikan aspirasi para nelayan itu ke pimpinannya. Kendati dia tak bisa memastikan apakah permintaan nelayan itu akan dipenuhi atau tidak oleh atasannya.
Namun hingga Selasa sore tadi, sebuah alat berat masih terlihat meratakan gundukan pasir di area lokasi pembangunan tambak.
Seorang pekerja yang mengemudikan alat berat tetap melakukan aktifitasnya meski belasan warga memasang spanduk yang berisi penolakan pembangunan tambak.
Sebelumnya, Isyak juga mengaku perusahaannya telah mengantongi izin prinsip dari bupati, saat dijabat oleh Penjabat Bupati Jember Supaad.
Selain izin prinsip, PT PLSB juga memiliki izin ganguan lingkungan dan telah melalui uji analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mina Bahari, M Sholeh menilai, pembangunan tambak udang jenis vaname itu melanggar undang-undang dan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang kawasan tambak dan sempadan pantai.
Dua peraturan yang dilanggar itu adalah Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil Tahun 2012-2032, serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |