Peristiwa Daerah

Pelajar Magang Kerja Harus Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 07 September 2016 - 08:27 | 393.97k
Seorang pegawai saat melayani calon peserta di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember.(foto: Mahrus Sholih/TIMESIndonesia)
Seorang pegawai saat melayani calon peserta di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember.(foto: Mahrus Sholih/TIMESIndonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JEMBER – Pelajar sekolah menengah yang tengah menempuh praktek kerja industri (prakerin) atau magang di perusahaan bisa terlindungi oleh program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Karena sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 2016 menyebutkan, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerja magang maupun siswa kerja praktek dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Naning Indriasari mengatakan, sejak peraturan itu ditetapkan salah satu syarat perusahaan bisa menerima siswa magang adalah dengan mendaftarkannya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu untuk menjamin hak-hak pelajar bila terjadi kecelekaan kerja pada dirinya.

“Karena magang itu artinya latihan kerja. Jadi entah siswa magang atau pekerja biasa resikonya (kecelakaan kerja) juga sama,” kata Naning, di kantornya, Rabu (7/9/2016).

Naning menambahkan, program tersebut merupakan langkah yang memberi solusi pada kedua belah pihak, baik siswa magang maupun perusahaan yang ditempati. 

Sebab jika tak diikutkan program BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan tetap harus menanggung jaminan kecelakaan kerja (JKK) ke siswa tersebut bila terjadi musibah.

“Jika perusahaan yang harus menanggung kan juga berat bagi perusahaan. Jadi salah satu syaratnya, siswa magang tersebut harus didaftarkan jadi peserta disini,” ujarnya.

Namun berbeda bagi pekerja biasa, program perlindungan siswa magang ini hanya berjalan selama 2 bulan atau selama pelajar tersebut mengikuti magang kerja di perusahaan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES