Peristiwa Daerah

Dari Kasus Pungli 4,5 Juta, Muncul Surat Nikah ‘Aspal’

Kamis, 15 September 2016 - 18:30 | 504.56k
Surat nikah 'aspal', milik Rena Yolanda Oktavia, korban pungli pengurusan administrasi kependudukan di Banyuwangi. (Foto: Syarif/TIMESIndonesia)
Surat nikah 'aspal', milik Rena Yolanda Oktavia, korban pungli pengurusan administrasi kependudukan di Banyuwangi. (Foto: Syarif/TIMESIndonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum staf Kelurahan Mandar, Kabupaten Banyuwangi, Sumardi, dan petugas pencatat nikah atau Mudin, Muhammad Yusuf, kini makin mencuat. Terlebih dari perbuatan kongkalikong tersebut, kini muncul akta nikah yang diduga asli tapi palsu alias aspal.

Yakni akta nikah resmi yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuwangi, namun nama dan alamat yang tertera diduga abal-abal.

Advertisement

BACA JUGA: DPRD Banyuwangi Panggil Lurah Mandar, Dispenduk dan Pemda

Kejadian ini bermula pada April 2016 lalu. Saat itu Sumardi dan Muhammad Yusuf, menawari Rena Yolanda Oktavia, warga Kelurahan Penganjuran, sebuah kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Mulai dari KTP, KK dan akta nikah dengan tercatat sebagai warga Kelurahan Mandar. Sebagai imbalan, keduanya meminta kepada korbanya uang berjumlah 4,5 juta rupiah.

Tanpa pikir panjang, Rena, sapaan akrab Rena Yolanda Oktavia, yang kabur dari rumah, langsung menyetujui.

Terlebih kondisi gadis dibawah umur ini juga sedang hamil muda, buah dari hubungan dengan sang pacar, Mohammad Taufiqi Rohman, asal Gambiran.

Anehnya, meski staff Kelurahan Mandar, Sumardi dan Mudin Muhammad Yusuf, telah berhasil menerbitkan surat nikah, hingga kini KTP dan KK milik Rena belum kelar. Nama yang tertera dalam buku nikah juga berbeda.

Nama lengkap Rena yang seharusnya Rena Yolanda Oktavia, disitu ditulis Rena Yolandia Oktaviane. Begitu juga dengan alamat. Rena yang warga Kelurahan Penganjuran disitu tertulis Kelurahan Mandar, yang merupakan tempat Sumardi dan Mudin Yusuf bertugas.

BACA JUGA: Soal Pungli KTP, DPRD Banyuwangi Sidak Kantor Kelurahan

“Jika benar – benar sudah muncul surat nikah tanpa adanya identitas yang jelas, ini bisa dikatakan pemalsuan, untuk itu kami mohon pihak Kelurahan, Kecamatan, KUA dan lainya harus betul – betul disiplin. Jangan sampai ini menjadi sebuah kebutuhan mendesak yang terlayani dengan syarat tidak jelas,” ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Vicky Septalinda, Kamis (15/9/2016).

Sementara itu Kasie Binmas Kemenag Banyuwangi, Mohammad Djali, ketika dikonfirmasi terkait kemunculan surat nikah ‘aspal’ langsung memanggil seluruh pihak terkait.

Mulai dari Mudin Muhammad Yusuf, hingga petugas KUA Kecamatan Banyuwangi. Dalam pemeriksaan, tidak ditemui adanya penyuapan atau kecurangan dalam proses keluarnya surat nikah tersebut. Karena data yang dimasukan, mulai nama, tanggal lahir dan alamat sudah sesuai dengan pengajuan dari Kelurahan Mandar.

“Dari sini, berarti ada pihak atau orang yang merubah data, siapa itu, saya tidak tahu, tapi yang jelas, karena surat nikah sudah sesuai dengan data dari Kelurahan dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sudah sesuai, itu sudah sah. Dan jika mau dirubah atau dipasifkan, monggo diajukan ke pengadilan,” jelasnya.

KUA, lanjutnya, tidak punya kewenangan untuk menarik, mencabut atau mempasifkan. Djali juga menegaskan, bahwa penghulu tidak ada kaitan dengan pemalsuan administrasi kependudukan milik Rena. Karena, tugas penghulu adalah mencocokan data dari Kelurahan dengan pengakuan mempelai.

“Jika cocok dan kedua memperlai tidak ada hubungan persaudaraan yang meng haramkan untuk menikah, tidak ada alasan penghulu tidak menikahkan,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES