Pengurusan Surat Nikah ‘Rena’ Gunakan NIK, KK dan KTP Palsu

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kasus dugaan pungli pengurusan administrasi kependudukan di Banyuwangi, terus berlanjut. Belakangan terkuak, pengurusan surat nikah ‘aspal’ milik korban pungli, Rena Yolanda Oktavia, positif menggunakan data palsu. Meliputi NIK, KK dan KTP.
Dalam buku nikah, tertulis NIK milik Rena adalah 3510162910980002, padahal data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi, 3510161412100015.
Advertisement
Sementara itu, dalam KK yang diterbitkan pada 16 September 2012, Rena tercatat sebagai anak dari Sulistiyani, warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Mandar.
Dalam KK yang ditandatangani oleh Kadispenduk Banyuwangi, Drs Setio Harsono MM ini, nama Rena juga sudah berubah menjadi Rena Yolandia Oktaviane. Termasuk tahun kelahiran, dirubah menjadi 1998.
KTP yang terlampir dalam pengurusan surat nikah ‘aspal’ Rena juga menyuguhkan kejanggalan. Selain mencantumkan NIK palsu, nama yang ditulis dalam KTP bertanda tangan Kadispenduk Banyuwangi Sudjani SH, adalah Rena Yolandia Oktaviane. Di KTP ini Rena juga ditulis kelahiran tahun 1998.
Sedang dalam surat nikah ‘aspal’ nama, tahun lahir dan alamat Rena mutlak berbeda. Rena Yolanda Oktavia ditulis Rena Yolandia Oktaviane. Tahun kelahiran Rena yang tahun 1999 dirubah menjadi 1998. Begitu juga dengan alamat. Rena yang berasal dari Kelurahan Penganjuran, disitu juga dicatat sebagai warga Kelurahan Mandar.
Kasie Ursais kemenag Banyuwangi, Mohammad Djali, menegaskan, meskipun data pengurusan seluruhnya palsu, surat nikah tetap sah. Karena sudah menulis sesuai dengan data yang disetujui oleh mempelai.
“Karena data administrasi yang terlampir itu tidak wajib, tapi sebagai pendukung, itupun pastinya saat ditanyakan oleh penghulu mempelai juga meng iyakan,” katanya, Jumat (23/9/2016).
Dijelaskan, syarat – syarat yang wajib dalam pernikahan diantaranya adalah Surat Kehendak Nikah, Surat Keterangan Asal Usul, Surat Persetujuan Kedua Mempelai, Surat Ijin Orang Tua bagi yang belum cukup umur, serta lainya. Itupun yang mengeluarkan pihak Kelurahan atau desa.
Kabid Administrasi Kependudukan (Adminduk), Dispenduk Banyuwangi, Drs Mashudi, menjelaskan bahwa NIK yang tercantum dalam surat nikah ‘aspal’ milik Rena murni palsu. Disisi lain, terkait usaha pemalsuan data, dia mengaku beberapa kali didatangi oleh staff PNS Kelurahan Mandar, Sumardi bersama seseorang bernama Untung.
Mereka meminta untuk dibantu dalam pengurusan KTP milik Rena. Namun selalu ditolak oleh Mashudi, karena Rena masih dibawah umur.
“Beberapa kali kesini, tapi kita gak mau, wong Rena itu masih dibawah umur,” gamblangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pungli pengurusan administrasi kependudukan ini menimpa Rena Yolanda Oktavia, warga Kelurahan Penganjuran.
Oleh staff PNS Kelurahan Mandar, Sumardi dan Mudin setempat, Muhammad Yusuf, gadis dibawah umur tersebut ditawari cara mudah mengurus KTP, KK dan surat nikah. Syaratnya, harus membayar biaya 4,5 juta rupiah.
Karena belum pernah punya dan mengurus, Rena pun mau saja. Terlebih dia yang sedang kabur di Kelurahan Mandar ini memang ingin segera menikah dengan sang pacar, Taufiqi Rohman, asal Gambiran. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Ahmad Sukmana |