Empat Muda Mudi Diamankan Satpol PP di Kamar Kos

TIMESINDONESIA, TUBAN – Empat muda mudi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (29/09/2016) siang.
Diamankannya keempat orang itu karena mereka tidak memiliki surat nikah saat petugas melakukan pemeriksaan dalam operasi yang dilakukan di sejumlah tempat kos yang berada di Jalan Pramuka, Gang Sunan Bonang, Nomor 1, Kelurahan Lasari, Kecamatan Tuban.
Advertisement
Keempat pasangan muda mudi itu adalah SH, 23 tahun, asal warga Dusun Krajan, Desa Cepkorejo, Kecamatan Palang, berpasangan dengan VE, 22 tahun, asal warga Gang Kalimati, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban.
Sementara pasangan lainnya RAR, 18 tahun, asal warga Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, berpasangan dengan YP, 18 tahun, asal warga Tambak Mayor Baru, Gang 2 Timur, Surabaya.
“Dalam pemeriksaan apabila mereka membawa kelengkapan surat nikah, maka tidak akan kami lepaskan,” kata Kepala Bidang Penegakkan dan Perundang-undangan, Satpol PP Tuban, Wadiono.
Di dalam lokasi kos tersebut awalnya ada tiga pasangan, namun ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut satu pasangan bisa menunjukkan surat nikahnya. Sementara dua pasangan yang diamankan petugas tidak punya surat nikah.
“Rencananya akan diberi pembinaan. Selain itu, keduanya juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Wadiono.
Kedua pasangan tersebut diciduk petugas karena dianggap petugas telah melanggar Peraturan Daerah (perda) nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaran keamanaan dan ketertiban umum.
Pengakuan Yolla Putriana (YP), warga Surabaya, yang diamankan petugas, mengaku sengaja menjadi wanita panggilan karena demi mencukupi kebutuhan hidup. Sebab ia sudah lama berhenti bekerja di dunia hiburan malam dan beralih melayani teman kencannya.
“Saya sudah freelance sejak berhenti bekerja dari rumah karaoke,” akunya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Ahmad Sukmana |