Peristiwa Daerah

Muncul Nama Handono di Sidang Tipikor PDAM

Kamis, 29 September 2016 - 17:25 | 111.01k
Suasana sidang kasus korupsi PDAM Delta Tirta Sidoarjo di Pengadilan Tipikor. (Foto: Mulya Andika/TIMES Indonesia)
Suasana sidang kasus korupsi PDAM Delta Tirta Sidoarjo di Pengadilan Tipikor. (Foto: Mulya Andika/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Ketua Unit Lelang Pengadaan (ULP) PDAM Delta Tirta, Amiruddin mengaku, pemenangan proyek pengadaan pipanisasi 10.000 Sambungan Rakyat (SR) senilai Rp 8,9 miliar pada CV Langgeng Jaya disuruh Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi.

Hal itu diungkapkan Amir saat menjadi saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo, Jumat (29/9/2016).

Advertisement

Di hadapan Hakim Tipikor, Amir mengaku jika Dirut PDAM, Sugeng Mujiadi, menyuruh dirinya agar mempercepat proses dokumen pemenangan CV LJ dan menghubungi saudara Handono yang merupakan Pemilik CV Langgeng Jaya.

"Pak dirut menyuruh saya agar segera mempercepat dokumen untuk memenangkan CV LJ, dan saat itu pak dirut menyuruh saya untuk menghubungi seseorang atas nama Handono yang merupakan pengusaha pemilik CV LJ, yang notane pemenang proyek pengadaan pipanisasi 10.000 unit Sambungan Rumah (SR) Tahun 2015 senilai Rp 8,9 miliar tersebut," ungkap Amir saat persidangan.

Amir juga mengaku sempat diancam oleh Dirut PDAM agar secepatnya menyelesaikan proses kontrak dengan CV LJ.

"Saat itu saya sempat dipanggil Pak Dirut PDAM untuk kerumahnya, dan dirumahnya saya sempat diancam agar segera mempercepat kontrak CV LJ dan Pak Sugeng juga mengatakan kepada saya agar jangan sampai muncul nama Handono dalam proses kerjasama PDAM dengan CV Langgeng ini," akunya.

Sementara itu penjelasan Amir juga di dukung oleh pengakuan saksi lainnya yakni Kabag Umum PDAM Delta Tirta, Slamet Setiawan. 

"Saya juga disuruh Pak Dirut agar menghubungi saudara Andono terkait pemenangan proyek pipanisasi ini," ujarnya.

Mengetahui munculnya nama Handono, Hakim Ketua Matheus Samiaji yang memimpin sidang sempat menanyakan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Jaksa Wido Utomo. Pertanyaan hakim ketua itu terkait apakah Handono juga menjadi saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,8 miliar itu.

Mendapat pertanyaan hakim, Wido Utomo menegaskan jika pihak penyidik Kejari Sidoarjo sudah pernah memanggil Handono selaku orang di belakang CV LJ itu.

"Sudah berkali-kali yang mulia kami memanggil Handono. Bahkan kami sempat mencari di rumah dan kantornya, tetapi kami tidak bisa menemukan orang yang atas nama Handono itu yang mulia," jelas Wido Utomo kepada hakim ketua.

Setelah mengetahui penjelasan JPU, Hakim Ketua Matheus Samiaji minta agar JPU bisa menghadirkan saksi Handono.

"Jemput paksa saja saksi Handono, kalau Handono ini tidak bisa ditemukan, minta tolong atau bekerja sama dengan polisi untuk mencarinya. Karena saya lihat Handono ini saksi penting dalam kasus ini," ujarnya. Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES