Penasaran, Komisi III DPR Datangi Padepokan Dimas Kanjeng

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Penasaran dengan kasus Padepokan Dimas Kanjeng yang menyita perhatian banyak orang, Komisi III DPR-RI mendatangi padepokan itu Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (1/10/2016).
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Benny K. Harman, dengan didampingi Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mendatangi padepokan.
Advertisement
BACA JUGA: Bupati Probolinggo: Pengikut Padepokan Ibarat Fenomena Gunung Es
Begitu tiba, sembilan anggota Komisi III berkeliling padepokan dan menyempatkan diri untuk melakukan tanya - jawab dengan beberapa pengikut Dimas Kanjeng.
BACA JUGA: Ini Komentar Bupati Probolinggo tentang Padepokan Dimas Kanjeng
Para pengikut yang tetap bertahan di tenda-tenda sekitar padepokan ini, antara lain ditanya tentang alasan datang dan tujuannya ke Padepokan Dimas Kanjeng.
Setelah puas berkeliling, sembilan anggota Komisi III melakukan pertemuan dengan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim.
"Kita ingin mengetahui proses hukumnya seperti apa dan ingin mendengar serta melihat langsung kondisi padepokan dan santri yang masih bertahan," kata Benny usai bertemu Marwah Daud.
Benny menilai ada permasalahan hukum baru jika Dimas Kanjeng terbukti bisa mengadakan (bukan menggandakan, seperti keterangan Marwah Daud, red) uang selain Bank Indonesia (BI).
"Kalau ini benar akan menjadi masalah hukum dan itu urusan penegak hukum," kata Benny.
"Kita belum tahu apakah uang yang diadakan uang Dimas Kanjeng ini palsu atau asli. Yang jelas dari segi otoritas yang menerbitkan uang, tidak boleh," ujarnya. Sebab, katanya, dalam undang-undang hanya menugaskan dan memiliki wewenang mengeluarkan hanya BI.
Selain itu, Komisi III juga meminta Kepolisian, tidak merampas hak para pengikut yang ada dan masih bertahan di padepokan, selama proses hukum berjalan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ardiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |