Peristiwa Daerah

Pembangunan Waduk Wisata Umbul Bening Banyuwangi Diduga Ilegal

Selasa, 11 Oktober 2016 - 13:05 | 299.00k
Pembangunan waduk wisata pemandian Umbul Bening di Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. (Foto: Syamsul/TIMES Indonesia)
Pembangunan waduk wisata pemandian Umbul Bening di Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. (Foto: Syamsul/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Rencana pengembangan tempat wisata pemandian Umbul Bening di Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, disoal warga. Penyebabnya, selain karena galian tanah penuh genangan air dan tidak diberi pagar pengaman, juga belum mengantongi izin.  

Disampaikan Kepala UPTD Pengairan Kecamatan Glenmore, Supardi, meski pembangunan sudah berlangsung, pemilik galian, Norman, ternyata baru mengurus rekomendasi perizinan ke Kantor Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi.  

Advertisement

“Belum lama ini pemiliknya meminta rekomendasi pemanfaatan sepadan irigasi, dan kami sudah meneruskan ke kantor Banyuwangi. Bahkan petugas dari dinas sudah turun ke lokasi, diizini atau tidak sudah bukan kewenangan kami,’’ ungkapnya, Selasa (11/10/2016).  

Sementara itu Kasie Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, Priyadi, kepada wartawan membenarkan bila lokasi galian yang berada di sebelah timur Waduk Besar Umbul di Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, tersebut memang belum mengantongi izin. Bahkan, saat pihak Dinas melakukan pengecekan ke lokasi, kondisi waduk sudah setengah jadi.  

“Saat ini kami sedang melakukan pengkajian kemungkinan membuatkan sudetan atau pintu air dengan posisi melintang dari saluran irigasi milik dinas pengairan,’’ jelas Priyadi.  

Ketika ditanya soal prosedur pembangunan waduk, Priyadi mengatakan, bahwa sebelum melakukan kegiatan atau menggali seharusnya pengusaha mengurus terlebih dahulu perizinan.  

“Namun gimana lagi ketika kami turun lokasi, kondisinya sudah seperti itu,’’ tambahnya.  

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Banyuwangi, Chusnul Khotimah, mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya pengusaha yang memanfaatkan kawasan sepadan irigasi pengairan di Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore. Pihaknya belum menerima adanya permohonan terkait pemanfaatan kawasan irigasi pengairan.  

Padahal, sesuai aturan jelas terdapat larangan melakukan kegiatan di kawasan sepadan sungai maupun irigasi pengairan, kecuali untuk kepentingan konservasi.  

“Kalau memang ada kegiatan itu, kami akan segera cek, yang jelas kami tidak pernah dimintai izin. Sebagai BLH, kami memiliki kewenangan untuk mengawasi keberadaan sepadan sungai maupun irigasi pengairan dari sisi konservasinya,’’ tegas Chusnul. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES