KKP Sambut Baik Nelayan Indramayu Melaut di Laut Arafura
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyambut baik kesediaan nelayan Indramayu, Jawa Barat untuk melaut di Perairan Arafura.

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyambut baik kesediaan nelayan Indramayu, Jawa Barat untuk melaut di Perairan Arafura. Untuk itu, KKP akan mengadvokasi perpindahan nelayan dari Pulau Jawa ke Perairan Arafura agar lebih sistematis dan efektif.
“Nelayan hanya harus punya 3 dokumen asli yang penting saat melaut yaitu SIPI/SIKPI, SLO, dan SPB,” ujar M Zulficar Mochtar, Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, dalam akun twitter resmi @kkpgoid, Jumat (4/11/2016).
Namun, nelayan juga perlu memperhatikan masa berlaku 3 dokumen tersebut. Selain itu, nelayan juga harus melakukan pengukuran ulang dan mengajukan perizinan baru.
Pada tahun depan, pemerintah pusat akan membentuk Samsat gabungan KKP – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mempermudah nelayan dalam mengurus izin 3 dokumen tersebut.
Nelayan sempat mengeluhkan adanya perbedaan antara peraturan KKP dan Kemenhub, sebagaimana diungkapkan Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan KKP, Saifuddin.
“Nelayan keluhkan adanya perbedaan antara peraturan KKP dan aparat pemeriksa (Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub),” ujar Saifuddin, masih dikuip dari twitter resmi KKP.
Untuk itu,KKP akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar aparat pemeriksa dari Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub tidak lagi meminta nelayan mempunyai surat rekomendasi izin KKP.
Dalam SE tersebut menjelaskan bahwa dokumen yang diperiksa saat melaut hanya 3 dokumen saja, SIPI/SIKPI, SLO, dan SPB.
Perlu diketahui, SIPI adalah Surat Izin Penangkapan Ikan yang merupakan dokumen perzinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan. Sedangkan SIKPI adalah Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang merupakan dokumen perizinan untuk melakukan pengangkutan ikan ke pelabuhan pangkalan.
SLO (Surat Laik Operasi) merupakan surat keterangan yang menyatakan kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan. Sementara, SPB (Surat Persetujuan Berlayar) adalah dokumen negara yang dikeluarkan Syahbandar di pelabuhan perikanan kepada tiap kapal perikanan yang akan berlayar. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


