Peristiwa Daerah

Pedagang Krupuk Ternyata Pengedar Narkotika

Rabu, 16 November 2016 - 19:11 | 25.33k
ILUSTRASI: Narkoba.(Foto: SatuSulteng)
ILUSTRASI: Narkoba.(Foto: SatuSulteng)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BALI – Polres Badung Bali kembali menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat hampir satu kilogram serta puluhan butir pil ekstasi. Barang haram senilai  Rp 1,3 miliar ini disita dari tiga tersangka, Muliawan (31), Dwi Harianti (32) serta Heri Sanjaya (31).

Dari Informasi yang didapat, tersangka Muliawan kesehariannya bekerja sebagai penjual krupuk. 

Advertisement

“Begitu mengetahui kos MA (Muliawan), anggota kami langsung melakukan pengintaian,” ujar Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan di Mapolres Badung, Rabu (16/11/2016).

Kronologinya pada hari Minggu (13/11/2016) sekitar pukul 10.30 WITA, Muliawan bersama kekasihnya Dwi Harianti keluar dari kosnya di Jalan Pulau Saelus VF, nomor 8, Denpasar dengan mengendarai mobil dan berhenti di Jalan Cempaka Indah, Denpasar. 

Dari gerak-gerik pasangan kekasih ini mencurigakan, petugas dikomando Kasat Reserse Narkoba AKP Djoko Hariadi langsung melakukan penyergapan.

“Tersangka MA tak berkutik karena tangan kirinya menggenggam satu paket besar sabu-sabu. Kemudian, penggeledahan di tas gendong yang ada di mobil juga ditemukan 10 paket kecil sabu-sabu serta 45 butir pil esktasi,” ucapnya.

Selain itu Muliawan dengan kekasihnya mengedarkan sabu-sabu melalui sistem tempel dengan harga jual Rp1,5 juta per satu gram. Diduga tersangka mengedarkan serbuk kristal bening menggunakan mobil.

Lebih jauh lagi Dwi Harianti yang merupakan guru senam kebugaran juga tidak luput digeledah rupanya menyimpan lima paket sabu-sabu di dompetnya.

"Tersangka MA yang diinterogasi mengaku mendapat narkoba dari HS (Heri Sanjaya),” ungkap mantan Kapolsek Penjaringan, Jakarta Utara ini.

Sementara tersangka Heri Sanjaya ditangkap di Jalan Buluh Indah, Denpasar, Minggu (13/11) sekitar pukul 16.00 WIA. Namun pria yang bekerja di toko bangunan ini sempat mengelak tudingan memasok sabu-sabu dan ekstasi ke Muliawan.

"Saat ditangkap memang tidak ditemukan narkoba. Tetapi, anggota tidak percaya begitu saja kemudian mengajak HS ke rumahnya di Jalan Gunung Agung, Gang Bumi Ayu,” ujarnya

Dengan kejelian petugas, pada akhirnya ditemukan 12 paket sabu-sabu yang disembunyikan di bawah laci almari pakaian beserta satu timbangan elektrik dan alat hisap.

Ditambahkan Djoko Hariadi bahwa total keseluruhan sabu-sabu yang disita 909,34 gram dan diduga didatangkan tersangka Heri Sanjaya dari luar Bali.

"Keterangannya masih plin plan. Pertama dibilang dari Jakarta kemudian berubah lagi dari Surabaya. Masih didalami,” pungkas Djoko. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES