Terlibat Pengeroyokan, TNI Gadungan dan Oknum Pengacara Ditangkap

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo, mengamankan Dwi Agus Winarno (28) anggota TNI gadungan asal Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan Rully Agus Kurniawan (39) oknum pengacara asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
Keduanya dan empat pelaku lainnya yakni S, I, D dan B yang saat ini buron diketahui telah menganiaya David Arifin dan Adi Soninjau, karena menjadi perantara sewa mobil jenis Xenia milik Okik, yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Advertisement
Kepada wartawan, Kapolresta Sidoarjo AKBP Muh Anwar Nasir, memaparkan jika modus kejahatan pelaku ini hanya akal-akalan tersangka DAW.
Dengan kronologi, ALM menyewa mobil kepada saudara Tri Lucki alis Okik untuk kepentingan tersangka Dewi Agus Winarno.
Setelah mobil dibawa tersangka DAW, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan ke pemilik mobil yakni Okik.
"Mengetahui mobil tak kembali, Dwi Agus Winarno mendatangi Okik untuk meminta surat kuasa dengan tujuan mencari dan menarik mobil yang dianggap hilang tersebut. Dan pada saat itu tersangka DAW mengaku kepada Okik kalau dia anggota TNI dari tim pembantu unit 1 Kodim di Tegalsari Surabaya," paparnya saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Senin (21/11/2016).
Lebih jauh, Mantan Kapolres Nganjuk ini mengatakan jika tersangka DAW, RAK dan empat teman lainnya kemudian mencari keberadaan mobil di David dan Adi Soni, yang saat itu berperan menunjukkan ALM untuk sewa mobil di Okik.
David dan Adi diajak keliling mencari keberadaan mobil milik Okik, tapi keberadaan mobil itu tak ditemukan.
"Saat mencari mobil dan tidak ditemukan, dalam perjalanan di kawasan Balongbendo, David dan Adi dianiaya para tersangka DAW, RAK dan keempat temannya yang saat ini buron," katanya.
Mendapat penganiayaan seperti itu, imbuh Kapolresta, kedua korban melapor ke Polresta Sidoarjo. Dan saat dilakukan penangkapan, pelaku DAW ternyata mempunyai KTP asli dan bekerja sebagai anggota TNI dan RAK sebagai pengacara.
"DAW KTP nya tertulis anggota TNI, tapi setelah saya lakukan pengecekan dikesatuannya (TNI red) ternyata nama DAW tidak ada dan bukan anggota TNI, tapi anehnya di catatan sipil Mojokerto, status tersangka DAW sebagai anggota TNI dan juga tercatat resmi sebagai anggota TNI.
Makanya, saat ini kami masih mendalami di Dispendukcapil Mojokerto, ungkap Anwar.
Setelah didalami penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, tegas Kapolres yang membawah Kapolres naik menjadi Kapolreta ini, dari pelaku DAW, petugas menyita KTP asli status anggota TNI, senjata api Air Gun merk Taurus, HT, sebotol berisi gotri amunisi Air Gun, pakaian TNI, kartu anggota jabatan komando regu Kesatuan Resimen Xlll Yudha Putra Yon 1330 Surabaya.
Sedangkan dari tangan tersangka RAK, oknum pengacara di sita senjata api Air Gun Refolver caliber 4,5 mm, enam peluru amunisi, kartu anggota Garuda Sakti dan jaket doreng milik kesatuan TNI.
"Kasus ini masih kami kembangkan lagi, sepertinya dari mana kepemilikan barang bukti senjata api yang dimiliki pelaku ini. Untuk para pelaku akan kami jerat pasal 328 KUHP tentang menculik seseorang, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 333 KUHP soal merampas kemerdekaan orang lain, pasal 335 KUHP dan UU Darurat RI No 21 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api Air Gun tanpa dokumen sah. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Ahmad Sukmana |