Peristiwa Daerah

Terdakwa Korupsi, Wawali Probolinggo Diberhentikan

Rabu, 23 November 2016 - 11:35 | 60.28k
Wakil Wali Kota Probolinggo HM Suhadak, dalam sebuah acara di mapolresta setempat (foto: Iqbal/TIMES Indonesia)
Wakil Wali Kota Probolinggo HM Suhadak, dalam sebuah acara di mapolresta setempat (foto: Iqbal/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Wakil Wali Kota Probolinggo, HM. Suhadak, diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, per 9 November lalu. Langkah itu dilakukan setelah Suhadak menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009.

Suhadak menjadi terdakwa berdasarkan perkara nomor 175/Pid.Sus/TPK.2016/PN Surabaya, setelah perkaranya dilimpahkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Probolinggo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya, 1 September 2016.

Advertisement

"Pemberhentian sementara ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Probolinggo. Pemberhentian sementara Wakil Wali Kota Probolinggo ini hingga ada keputusan hukum tetap," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setda Provinsi Jawa Timur, Suprianto, kepada wartawan.

Menurutnya, sebelum surat Mendagri turun, Gubernur Jawa Timur Sukarwo terlebih dulu mengirim surat pengajuan pemberhentian Wakil Wali Kota Probolinggo itu pada 5 Oktober 2016. Surat bernomor 131/15935/011/2016 ini didasarkan atas ketetapan dari pengadilan.

Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah: Kepala daerah atau wakil kepala daerah harus diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.

Kasus DAK ini, telah menyeret banyak pihak. Selain Suhadak, mantan Wali Kota Probolinggo selama dua periode, juga tersangkut karena diduga menerima 5 persen dari duit DAK Pendidikan tahun 2009.
Kemudian ada Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Maksum Subani, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga Kabid Pendidikan Dasar tahun 2009 Masdar, Konsultan Hari Purwanto, Didik Supriyanto, dan Konsultan Sugeng Wijaya.

Lalu ada nama Ahmad Napon Wibowo selaku penyedia mebel. Ada juga nama Rudiono, penyedia mebel lainnya. Rudiono kini berstatus sebagai DPO Kejagung yang menangani perkara ini sejak awal. Saat DAK digarap, Suhadak juga menjadi salah satu penyedia mebel.

DAK Pendidikan 2009 sendiri, tercatat sebesar Rp 15,9 Miliar dan diberikan pada 70 Sekokah Dasar (SD). Dana sharing antara Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) itu, digunakan untuk dua keperluan.

Yakni, pengadaan mebeler sebesar Rp 1,8 Miliar bagi 70 sekokah dasar se-Kota Probolinggo, dan pengadaan bangunan sebesar Rp 13,2 Miliar. Penggunaan dana itu, diyakini sarat penyelewengan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES