Polisi Bali Berhasil Menangkap Pelaku Prostitusi Online

TIMESINDONESIA, BALI – Seorang mucikari berinisial MC (46) dan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) berhasil diciduk polisi Polresta Denpasar. Mereka berasal dari luar Bali, yang 'bekerja' di Bali. Para Mucikari dan PSK itu diciduk di sebuah hotel di Bali.
Saat diciduk petugas mereka sedang melakukan transaksi 'esek-esek' secara online di sebuah di Denpasar, Kamis (1/12/2016) lalu, sekitar pukul 18.30 WITA.
Advertisement
Dari keterangan pihak penyidik Polresta Denpasar, bahwa ketiganya diamankan saat sedang menunggu para tamu. Sebelum ditangkap, mereka sudah melakukan transaksi dengan para tamu yang ditunggu.
"Mucikari dan dua perempuan itu ditangkap setelah diketahui melakukan bisnis prostitusi secara online," kata sumber terpercaya di Mapolresta Denpasar, Sabtu (3/12/2016).
Seorang mucikari tersebut tinggal di Jalan Kenari, Renon, Denpasar. Ia diduga telah menjalankan bisnis haram itu cukup lama.
"Selama ini mereka sudah lama menjalani bisnis tersebut. Mereka menjajakan diri lewat media sosial. Terlebih lagi perempuan-perempuan ini merupakan pekerja dari daerah lain," katanya.
Tarif para PSK cukup lumayan tinggi. Sebab tidak semua orang bisa mengakses. "Hanya orang-orang tertentu saja," katanya.
Dikonfirmasi kepada Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, pihaknya membenarkan kejadian tersebut. Anggotanya telah berhasil menangkap dua orang perempuan dan satu orang menjadi mucikari.
"Memang benar adanya. Kami kemarin mengamankan satu orang pria dan dua orang perempuan. Kami sudah cukup lama mengintai kasus prostitusi via online itu," terangnya, saat dihubungi TIMES Indonesia, Sabtu (3/12/2016).
Menurut Reinhard, selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp 2,6 juta, tiga bukti pembayaran hotel, satu buah Handpone Samsung warna putih, dua buah seprai, empat buah kondom bekas, tiga kondom baru, dan sepuluh lubrican pelumas. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |