Blangko Sertifikat Tanah di BPN Tuban Tembus Rp 800 Ribu Menuai Protes

TIMESINDONESIA, TUBAN – Sekitar 16 lembar blangko atau berkas pendaftaran sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dijual seharga Rp 750 ribu. Selain itu juga ditambah Rp 50 ribu untuk biaya pengetikan.
Besaran tarif berkas tersebut dikeluhkan masyarakat. Salah satunya dikeluhkan Nanang Saputro, seorang pemohon pemecahan sertifikat tanah asal warga Desa Temayang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Advertisement
Nanang menceritakan, di awal Agustus lalu, ia menanyakan syarat pemecahan sertifikat tanah di Kantor BPN Tuban. Oleh petugas BPN, Nanang disuruh membeli blangko atau berkas di Koperasi BPN dengan petugas berinisial JM.
Jumlah blangko itu satu berkas berisi sebanyak 8 lembar kertas. Sementara Nanang membelinya sabanyak 2 paket dengan jumlah 16 lembar.
Kwitansi pendaftaran pemecahan sertifikat tanah milik Nanang Saputro, Jum\'at (16/12/2016) (Foto: Safuwan TIMESIndonesia)
"Satu paket delapan lembar berkas. Karena pemecahan sertifikat saya membeli dua paket sebanyak enam belas lembar, saya disuruh membayar senilai Rp 750 ribu dan ditambah biaya pengetikan senilai Rp 50 ribu. Nominal itu saya bayar tetapi tidak ada kwitansi," kisah Nanang.
Berkas yang dibeli Nanang, selanjutnya dibawa pulang untuk diisi. Di pertengahan Agustus, berkas pemecahan sertifikat tanah miliknya kemudian didaftarkan ke bagian pendaftaran Kantor BPN Tuban.
Saat mendaftar pemecahan sertifikat, iakembali disuruh membayar administrasi senilai Rp 403.000 dan disertai kwitansi.
Setelah mendaftarkan berkasnya, jarak lima hari, Nanang kemudian ditelepon petugas ukur tanah dari BPN, namanya Iwan.
"Melalui telepon, saya dikabari bahwa pengukuran bidang tanah milik saya akan dilakukan setelah lebaran Idul Adha. Yang saya sayangkan, harga blangko atau berkas itu kok tidak diberikan kwitansi kalau memang harganya semahal itu," lanjutnya.
Sementara itu Kasi Pendaftaran Sertifikat Tanah BPN Kabupaten Tuban, Lalu Riyanta, saat dihubungi TIMES Indonesia menjelaskan, sarat untuk pendaftaran pemecahan sertifikat tanah memang pihak pemohon harus membeli blangko.
Harga blangko atau berkas menurut Lalu Riyanta, berkisar antara Rp 10 atau Rp 15 ribu. Kalau semahal, yakni yang dialami Nanang, pihaknya tidak membenarkan.
"Memang blangko dijual, Coba ditanyakan sendiri harga blangko. Kalau sebesar itu tidak benar," tegas Lalu Riyanta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |