Advertisement
Peristiwa Daerah

Laporan Ditolak Kejari, Warga Lapor ke Kejati

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur tidak menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam penjualan tanah aset desa atau Tanah Kas Desa (TKD) yang dilaporkan oleh warga Desa Darmasi, Kecamatan Buduran.

TIMES Indonesia,
Laporan Ditolak Kejari, Warga Lapor ke Kejati
Pihak Badan Pertanahan Negara saat melakukan pengukuran terhadap tanah aset desa di Desa Darmasi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. (Foto: Mulya Andika/TIMES Indonesia)
A-AA+

JAKARTA Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur tidak menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam penjualan tanah aset desa atau Tanah Kas Desa (TKD) yang dilaporkan oleh warga Desa Darmasi, Kecamatan Buduran.

Hal tersebut sesuai surat jawaban tertulis oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo kepada pihak pelapor melalui surat jawaban Kejari Sidoarjo dengan surat nomor : B-6217/O.5.30/Dek.3/12/2016, tertanggal 28 Desember 2016, yang di tandatangani oleh Kasi Inteleijen Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo, SH.

Advertisement

Terkait hal ini, pihak perwakilan warga menyatakan tidak puas atas jawaban terkait proses penyelidikan dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi oleh Kejari Sidoarjo tersebut.

"Atas surat jawaban Kejari Sidoarjo ini, kami anggap tidak mewakili keadilan dan kami tidak puas atas jawaban ini," terang Ketua Forum Komunikasi Peduli Desa (FKPD) Damarsi, Riza Abdillah Chakim, merespon surat jawaban dari Kejari Sidoarjo, kepada wartawan, Rabu (4/1/2017)

Atas jawaban tersebut, imhuh Riza, pihaknya meminta agar Kejari Sidoarjo, lebih serius lagi dalam menangani kasus ini. Tujuannya, agar warga mendapat kejelasan atau kepastian proses hukum terkait penjualan aset desa kepada pihak ketiga itu.

"Kami anggap Kejari Sidoarjo tidak teliti dalam melakukan penyelidikan atas kasus ini, atas hal itu kami (perwakilan warga darmasi red) akan melaporkan atas kasus ini ke  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena kami menganggap penjualan tanah desa ini cukup bukti," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Andri TW, mengatakan jika pihaknya sudah menjawab tertulis yang disampaikan kepada pelapor terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Bahkan pihaknya juga menembuskan surat itu kepada Kejaksaan Tinggi Jatim dan Ombudsman Jatim.

Advertisement

"Kami tidak mempersoalkan jika pelapor masih kurang puas dari hasil kesimpulan laporan kami itu sebab kami sudah bekerja secara maksimal, memang faktanya seperti itu. Namun, jika nantinya ada  bukti baru maka pasti akan kami tindak lanjuti penyelidikan kasus ini, " paparnya.

Sebagai informasi, persoalan itu dilaporkan warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran kepada Kejari Sidoarjo karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak Kepala Desa Damarsi, Musholin.

Penyalahgunaan itu terkait proses tukar guling TKD seluas 5.500 meter persegi dengan pihak pengembang CV Duta Binangkit untuk dijadikan tanah kavlingan. Namun, proses Tukar guling itu diatasnamakan Kepala Desa atas nama Musholin. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia