Peristiwa Daerah

Berani Edarkan Obat Daftar G, Ini Hukumannya...

Sabtu, 07 Januari 2017 - 14:15 | 742.40k
ILUSTRASI: Obat daftar G. (Foto: viva)
ILUSTRASI: Obat daftar G. (Foto: viva)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Jangan sekali-kali menjadi pengedar obat daftar G, jika tak ingin menanggung resikonya. Pesan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi, usai melakukan penangkapan terhadap DS, warga Kelurahan Tukang Kayu, Kabupaten Banyuwangi.

Dengan barang bukti sebanyak 307 butir obat daftar G jenis pil Trihexyphenidil, pemuda pengangguran tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Advertisement

“Dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” ucap Kasat Narkoba, Sabtu (7/1/2017).

Sementara pasal 197 menjelaskan, lanjut AKP Agung Setya Budi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

“Berdasarkan dua pasal itu, tersangka bisa lama mendekam dalam penjara. Tapi lamanya hukuman akan ditentukan oleh majelis hakim setelah berkas perkaranya P-21,” jelasnya.

DS langsung ditetapkan tersangka karena dia tidak memiliki ijin resmi untuk mengedarkan obat-obatan farmasi. Demi pengembangan, kini pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas.

Seperti kasus peredaran obat daftar G lainya, tersangka mengaku mendapat pasokan dari Jember. Sedang transaksi dilakukan di Gunung Gumitir.

“Pengakuannya, pil itu dipasok oleh HR yang kini tengah kita lidik,” pungkas AKP Agung Setya Budi.

Selain pil Trek, dalam kasus DS, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, 1 bendel plastik klip, 5 bungkus bekas rokok, uang tunai Rp 55 ribu dan 1 unit telepon selular. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES